29 C
Semarang
, 7 Maret 2026
spot_img

Geger Kasus Pengeroyokan vs Pelecehan di Undip: Kedua Pihak Sepakat Damai Melalui Restorative Justice

Kedua kasus yang saling berkaitan ini sempat memicu aksi saling lapor sebelum akhirnya mengarah pada upaya perdamaian.

SEMARANG, Jatengnews.id – Kampus Universitas Diponegoro (Undip) tengah menjadi sorotan publik menyusul kasus dugaan pengeroyokan dan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya. Kedua kasus yang saling berkaitan ini sempat memicu aksi saling lapor sebelum akhirnya mengarah pada upaya perdamaian.

Kronologi: Tuduhan Pelecehan Picu Pengeroyokan

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @zainalpetir_ mengunggah informasi mengenai Arnendo, mahasiswa Prodi Antropologi Sosial FIB Undip, yang menjadi korban pengeroyokan. Kuasa hukum Arnendo, Zainal Abidin Petir, menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2025.

“Arnendo dikeroyok sekitar 30 mahasiswa Undip hingga menderita patah tulang hidung dan gegar otak,” ungkap Zainal saat memberikan konfirmasi kepada awak media, Rabu (4/2/2026).

Zainal menjelaskan, kejadian bermula saat rekan-rekan Arnendo mengajaknya ke sebuah kos dan menginterogasinya terkait dugaan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial U. Karena Arnendo bersikeras bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman, massa pun terpancing emosi dan melakukan pengeroyokan.

“Sebenarnya itu bukan pelecehan. Kami menduga ada pelaku yang menyukai mahasiswi U tersebut,” bela Zainal.

Versi Kampus: Ada Tiga Laporan Pelecehan

Di sisi lain, pihak universitas mengungkap fakta berbeda. Direktur Direktorat Jaringan Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari Dekanat mengenai tindakan Arnendo.

“Kami menerima laporan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi,” tegas Nurul.

Nurul menambahkan, pihak kampus sebenarnya telah beberapa kali menegur Arnendo, namun ia tetap mengulangi perbuatannya. Hal inilah yang memicu kemarahan rekan-rekan mahasiswa lainnya. Meski demikian, Undip menegaskan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyatakan bahwa kasus pengeroyokan ini telah masuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan enam saksi. Walaupun pihak kampus sempat bersurat untuk penyelesaian internal, Andika menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Jika memang ada unsur pelecehan seksual, kami menyarankan agar korban juga segera melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujar Andika.

Sepakat Damai Lewat Restorative Justice

Setelah melalui ketegangan panjang, kedua belah pihak akhirnya memilih jalan damai. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip pada Jumat (6/3/2026), pihak pelapor dan terlapor sepakat mengajukan restorative justice (RJ).

Zainal Petir menyampaikan bahwa pihak fakultas menginginkan konflik ini tidak diperpanjang demi menjaga kondusivitas kampus. “Kami mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan agar tidak ada lagi kekerasan berlanjut. Kami akan mengikuti prosedur kepolisian terkait pencabutan laporan,” jelasnya.

Senada dengan hal itu, Wahyu Rudi Indarti selaku kuasa hukum mahasiswa terduga pelaku pengeroyokan, mendukung penuh langkah RJ ini. “Semangat kami adalah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan berterima kasih kepada FIB yang telah memfasilitasi pertemuan ini,” tutup Wahyu. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN