30 C
Semarang
, 15 Maret 2026
spot_img

Pemkab Demak Masih Tunggu Aturan Pusat, Pencairan THR ASN Belum Dipastikan

Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, mengatakan hingga saat ini Pemkab Demak belum menerima aturan resmi terkait pencairan THR bagi ASN.

DEMAK, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak hingga kini belum dapat memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR.

Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, mengatakan hingga saat ini Pemkab Demak belum menerima aturan resmi terkait pencairan THR bagi ASN.

“Untuk hal ini yang lebih mengetahui secara teknis adalah BPKPAD. Namun sampai sekarang aturan dari pemerintah pusat memang belum turun,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Sugiharto menambahkan, meskipun sudah ada pernyataan dari Gubernur Jawa Tengah mengenai rencana pencairan THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Tengah pada 13 Maret, Pemkab Demak tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan.

“Kita tetap menunggu aturan dari pusat. Demikian juga dengan kabupaten lain, semuanya masih menunggu turunnya PP,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Demak, Yudi Santosa. Ia menegaskan bahwa kepastian pencairan THR bagi ASN maupun PPPK paruh waktu masih bergantung pada regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Kita lihat PP-nya dulu. Semua harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebelumnya menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu di Jawa Tengah dipastikan akan menerima THR pada tahun ini. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk sekitar 13 ribu PPPK paruh waktu, dengan target pencairan paling lambat pada 13 Maret 2026.

Di sisi lain, terkait kemungkinan adanya pemotongan pajak terhadap THR, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada KPP Pratama Demak belum membuahkan hasil.
Saat wartawan mendatangi kantor tersebut, hanya ditemui oleh salah seorang pegawai dan petugas keamanan. Mereka menyampaikan bahwa Kepala KPP Pratama Demak tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti agenda pelantikan.

“Hari ini ada pelantikan, kepalanya tidak bisa ditemui. Harus membuat janji terlebih dahulu,” ujar petugas keamanan di kantor tersebut.

Petugas tersebut sempat meminta wartawan menunggu beberapa saat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Setelah beberapa menit, wartawan diberikan nomor kontak WhatsApp untuk keperluan konfirmasi. Namun, hingga dihubungi, nomor tersebut belum memberikan respons.

Alhasil, hingga berita ini ditulis, pihak KPP Pratama Demak belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan pajak THR.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat menanggapi protes sejumlah karyawan swasta mengenai pemotongan pajak pada THR. Ia menilai aturan pengenaan pajak terhadap THR selama ini sudah cukup adil, baik bagi pegawai swasta maupun ASN.

Menurutnya, pajak THR bagi ASN selama ini ditanggung oleh pemerintah karena mereka merupakan pegawai negara, dan kebijakan tersebut telah berlaku sejak lama.

Sementara untuk pegawai swasta, pemotongan pajak THR bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan karena tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan menanggung pajak THR karyawannya.

Hal tersebut juga pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Ia menjelaskan bahwa di sektor swasta terdapat perusahaan yang memilih menanggung langsung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawannya, sebagaimana pemerintah menanggung pajak penghasilan bagi aparatur negara.

Menurutnya, perusahaan juga dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas perpajakan yang tersedia apabila ingin menanggung pajak penghasilan karyawan tersebut. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN