SUKOHARJO, Jatengnews.id – Sejumlah dosen Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet) Sukoharjo yang tengah menempuh studi doktoral (S3) menyatakan keberatan terhadap kebijakan institusi terkait penandatanganan “Pakta Integritas Studi Lanjut”.
Mereka menilai kebijakan tersebut tidak proporsional, tidak adil, serta berpotensi menabrak prinsip hukum ketenagakerjaan dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Pakta integritas tersebut mewajibkan seluruh dosen tanpa membedakan sumber pembiayaan studi, baik mandiri, beasiswa eksternal, maupun bantuan terbatas dari kampus untuk mematuhi sejumlah ketentuan yang memberatkan.
Ketentuan tersebut mencakup kewajiban mengembalikan biaya studi serta sanksi finansial berupa pengembalian gaji yang telah diterima, bahkan gaji yang belum atau akan diterima.
Para dosen menganggap kebijakan ini tidak mencerminkan prinsip keadilan. Meski Univet hanya memberikan bantuan studi yang relatif kecil dibanding kampus swasta lain, institusi justru membebankan konsekuensi besar yang tidak sebanding kepada para dosen.
“Kami tidak menolak komitmen atau tanggung jawab. Namun, sangat tidak adil dan tidak masuk akal jika institusi memaksa kami mengembalikan gaji, bahkan yang belum kami terima, padahal bantuan yang kampus berikan sangat terbatas,” ujar Udin (nama samaran) dan juga salah satu dosen S3 kepada jatengnews.id.
Selain itu, para dosen mengkritik langkah kampus yang menyamaratakan aturan bagi mereka yang menempuh studi dengan biaya mandiri atau beasiswa luar. Dosen dari FKIP menambahkan, “Kampus tetap membebankan kewajiban dan ancaman yang sama kepada kami yang tidak menerima biaya dari institusi. Ini menunjukkan kebijakan tersebut tidak memiliki dasar proporsional yang rasional.”
Beredar kabar bahwa pihak kampus telah meminta seorang dosen mengembalikan uang ratusan juta rupiah karena enggan melanjutkan pengabdian di Univet. Dosen tersebut terpaksa mengembalikan uang tersebut karena merasa terancam dan ingin menghindari konflik berkepanjangan dengan pihak kampus.
Potensi Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan
Dari perspektif hukum, gaji merupakan hak pekerja atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Oleh karena itu, klausul yang mewajibkan pengembalian gaji (terutama yang belum diterima) berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, gaji adalah hak mutlak pekerja. Mencantumkan klausul pengembalian gaji menunjukkan pendekatan kontrol yang berlebihan, alih-alih kemitraan profesional.
“Gaji bukanlah fasilitas yang bisa kampus tarik kembali seperti beasiswa. Praktik memasukkan komponen gaji sebagai denda atau penalti sangat problematik secara hukum,” tegas seorang dosen yang memahami regulasi ketenagakerjaan.
Para dosen juga menyoroti adanya tekanan untuk menandatangani dokumen tersebut tanpa ruang dialog. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Rektor dalam pengambilan kebijakan.
“Pihak kampus memaksa kami menandatangani dokumen dalam posisi yang tidak seimbang tanpa ruang negosiasi atau klarifikasi. Ini bukan kemitraan akademik, melainkan pendekatan sepihak yang penuh tekanan dari Rektor dan jajarannya,” kata Sholeh (nama samaran) perwakilan dosen ahli manajemen.
Beberapa dosen mengaku terpaksa menandatangani pakta tersebut karena merasa tidak memiliki pilihan lain di bawah tekanan pimpinan. “Saya menandatanganinya karena terpaksa. Sekarang saya sadar dan ingin bersuara agar rekan-rekan dosen lain mendapatkan keadilan,” tambah dosen lainnya.
Dalam prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance), sebuah kebijakan seharusnya mengedepankan keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak individu. Namun, kebijakan Univet saat ini justru lebih menonjolkan kontrol represif daripada pembinaan akademik.
Para dosen menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk mengabdi dan berkontribusi bagi institusi, selama komitmen tersebut berpijak pada landasan keadilan, penghargaan, dan hubungan profesional yang sehat. (01).


