KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik titipan siswa maupun gratifikasi.
Kepala Disdikbud Karanganyar, Hendro Prayitno, mengatakan pihaknya telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dasar pelaksanaan SPMB. Salah satunya adalah Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 400.13.130 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Untuk mencegah praktik titipan siswa dan gratifikasi, Disdikbud juga menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.
Sebagai bentuk pengawasan, Disdikbud telah membentuk posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.
Selain itu, Disdikbud bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya telah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih dan akuntabel.
“Masyarakat berhak melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Kami juga wajib menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk,” tegas Hendro.
Untuk jadwal pelaksanaan, pendaftaran jenjang TK dan SD akan dibuka pada 18, 19, dan 22 Juni 2026 secara luring (offline). Sementara itu, pendaftaran SMP dilaksanakan secara daring (online) pada tanggal yang sama.
Adapun jalur penerimaan yang digunakan dalam SPMB 2026 meliputi jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Hendro menjelaskan, khusus jalur prestasi SMP, penilaian dilakukan berdasarkan tiga komponen utama. Nilai rapor selama lima semester memiliki bobot 40 persen, Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40 persen, serta prestasi akademik maupun nonakademik yang dibuktikan dengan sertifikat sebesar 20 persen.
“Untuk jalur prestasi, minimal juara satu, dua, atau tiga tingkat kabupaten. Sertifikat yang diajukan juga harus melalui proses verifikasi dan pengesahan oleh penyelenggara kegiatan,” jelasnya.
Guna mengantisipasi kendala teknis selama proses pendaftaran online SMP, Disdikbud telah menyiapkan tim helpdesk yang bertugas membantu masyarakat apabila mengalami kesulitan saat mengakses sistem pendaftaran.
“Kami sudah menyiapkan tim helpdesk di Dinas Pendidikan. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan PLN dan Telkom agar selama pelaksanaan SPMB tidak terjadi gangguan listrik maupun jaringan internet,” tandas Hendro.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


