KPK Tetapkan Jawa Tengah sebagai Pilot Project Nasional Perizinan Tambang MBLB

Penetapan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan sistem perizinan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

SEMARANG, Jatengnews.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Provinsi Jawa Tengah sebagai pilot project nasional dalam tata kelola perizinan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Penetapan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan sistem perizinan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Menurut Ely, Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait pengelolaan perizinan MBLB. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan KPK menjadikan Jawa Tengah sebagai daerah percontohan nasional.

“Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait perizinan MBLB adalah Jawa Tengah. Karena itu, kami terus bersinergi dan memberikan dukungan,” ujar Ely.

Ely menjelaskan, rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan antara KPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor pertambangan. Mengingat proses perizinan tambang melibatkan banyak instansi, pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga organisasi perangkat daerah terkait.

KPK menitikberatkan pengawasan pada empat aspek utama, yaitu regulasi, transparansi dan akuntabilitas proses perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan.

Selain itu, KPK juga menyoroti sejumlah potensi pelanggaran di sektor pertambangan, seperti aktivitas tambang tanpa izin, penambangan di luar wilayah yang diizinkan, hingga ketidaksesuaian jenis material yang ditambang dengan izin yang dimiliki perusahaan.

Menurut Ely, praktik-praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah, khususnya dari sektor pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan kewajiban pajak dipenuhi dengan benar, sektor ini dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menegaskan kesiapan daerahnya untuk menjadi percontohan nasional dalam tata kelola perizinan pertambangan yang bersih dan profesional.

Menurut Agus, seluruh proses perizinan saat ini telah dilakukan secara digital sehingga memudahkan pemohon memantau setiap tahapan, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi, hingga penerbitan rekomendasi teknis.

“Khusus di sektor pertambangan MBLB, seluruh proses kami dorong melalui sistem elektronik sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” ujar Agus.

Ia menambahkan, sistem digital tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena seluruh proses terekam secara elektronik dan dapat dilacak secara terbuka.

Dasar hukum pengelolaan pertambangan di Jawa Tengah diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Agus berharap dukungan regulasi yang kuat, sistem pelayanan yang transparan, serta pengawasan berkelanjutan dari KPK dapat menjadikan Jawa Tengah sebagai model nasional dalam pengelolaan perizinan pertambangan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Sepanjang tahun 2025 tercatat 13 penindakan, sedangkan hingga pertengahan tahun 2026 telah dilakukan lima penindakan terhadap tambang yang beroperasi tanpa izin.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap tambang-tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegas Agus.

Penulis : Jaka N

Editor : Shodiqin

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN