KARANGANYAR, Jatengnews.id – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Karanganyar membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Kerja Sama Antar Daerah dan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.
Ketua Pansus I DPRD Karanganyar, Anung Turwaji, mengatakan perubahan SOTK difokuskan pada BPBD dan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora).
Menurutnya, BPBD diusulkan berubah status dari badan menjadi dinas menyesuaikan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“BPBD yang sebelumnya berbentuk badan direncanakan menjadi dinas sesuai ketentuan terbaru dari Permendagri,” kata Anung, Selasa (30/6/2026).
Selain itu, bidang kebudayaan akan dialihkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke Disparpora sehingga nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora).
Anung menegaskan perubahan tersebut hanya berupa pengalihan kewenangan sehingga tidak berdampak pada penambahan anggaran.
“Ini hanya penggeseran bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Disparpora. Tidak mengubah tipe dinas maupun menambah anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pembahasan Pansus akan disinkronkan dengan pimpinan DPRD sebelum memasuki tahapan berikutnya. Pansus I menargetkan pembahasan selesai pada 1 Juli 2026.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


