Janji Keuntungan Tinggi Berujung Kerugian, Warga Diminta Waspadai Investasi Bodong

Modus penipuan berkedok deposito maupun investasi yang terjadi di Purwokerto belakangan ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih cermat sebelum menempatkan dana.

PURWOKERTO, Jatengnews.id – Tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat masih menjadi ancaman bagi masyarakat.

Modus penipuan berkedok deposito maupun investasi yang terjadi di Purwokerto belakangan ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih cermat sebelum menempatkan dana.

Kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Penipuan investasi dengan pola *money game* dan skema Ponzi telah muncul di berbagai daerah. Salah satu kasus besar yang pernah mencuat adalah Koperasi Indosurya yang menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah dan menyeret puluhan ribu korban.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Dinavia Tri Riandari mengatakan, peningkatan literasi keuangan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal.

Menurutnya, sebelum memilih produk keuangan, masyarakat perlu memahami manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajiban yang melekat pada produk tersebut.

“Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran investasi tersebut, serta jangan langsung mempercayai seseorang hanya karena menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga yang terlihat resmi,” ujar Dinavia, Jumat (14/8/2026).

Ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan produk atau layanan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan investasi memang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Sedangkan logis berarti masyarakat perlu menilai apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal jika dibandingkan dengan modal, risiko, serta kegiatan usaha yang dijalankan.

Peringatan tersebut disampaikan Dinavia dalam acara literasi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang di Purwokerto.

Menurut Dinavia, masyarakat perlu berhati-hati apabila menemukan investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dalam jumlah sangat tinggi. Tawaran yang lebih banyak mengandalkan bonus dari perekrutan anggota baru dibandingkan aktivitas usaha yang jelas juga patut dicurigai.

“Itu adalah ciri skema Ponzi. Skema seperti ini sangat berbahaya karena keberlangsungannya bergantung pada masuknya anggota atau dana baru. Ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk, sistemnya bisa runtuh dan banyak orang mengalami kerugian,” jelasnya.

Dari perspektif ekonomi syariah, investasi juga tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan. Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli mengatakan, investasi perlu memperhatikan prinsip keadilan, kerelaan para pihak, kemanfaatan, solidaritas sosial, serta perlindungan terhadap harta.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengambil keputusan hanya karena mendapat tekanan untuk segera menyetor atau mentransfer dana.

“Kalau ada yang mendesak kita segera transfer karena alasan slot terbatas atau takut kehilangan kesempatan, justru itu harus menjadi alasan untuk berhenti sejenak dan memeriksa kembali,” ujarnya.

Ida juga mendorong masyarakat memilih instrumen investasi berdasarkan tujuan keuangan dan kemampuan masing-masing. Dana yang akan digunakan dalam waktu dekat maupun dana darurat, kata dia, sebaiknya tidak seluruhnya ditempatkan pada instrumen dengan tingkat risiko tinggi.

Dengan perencanaan yang matang, masyarakat dapat menghindari keputusan investasi yang dilakukan secara terburu-buru hanya karena tergiur iming-iming keuntungan.

Korban Tetap Bisa Menempuh Jalur Hukum

Sementara itu, praktisi hukum Saleh Darmawan mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan antara wanprestasi dan penipuan ketika menghadapi persoalan investasi.

Wanprestasi merupakan persoalan perdata yang terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian. Kondisinya dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban, terlambat memenuhi kewajiban, melaksanakan tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan tindakan yang dilarang dalam kontrak.

Berbeda dengan wanprestasi, penipuan merupakan tindak pidana. Unsurnya antara lain berkaitan dengan adanya niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan.

“Dalam kasus penipuan investasi bodong yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemulihan kerugian korban juga tetap dapat diupayakan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Mengecek legalitas, memahami mekanisme usaha, menghitung risiko, serta tidak terburu-buru mentransfer dana menjadi langkah penting agar janji keuntungan tidak berubah menjadi jerat kerugian.




Penulis  : Alif Nazzala Rizqi

Editor     : Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN