Portal Pembatas di Turunan Silayur Semarang Ditabrak Lagi, Sudah 4 Kali Rusak

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB itu menjadi kali keempat portal yang dipasang Pemerintah Kota Semarang mengalami kerusakan akibat ditabrak kendaraan.

SEMARANG, Jatengnews.id – Portal pembatas kendaraan di kawasan Turunan Silayur, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, kembali rusak setelah ditabrak truk, Senin (11/8/2026).

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB itu menjadi kali keempat portal yang dipasang Pemerintah Kota Semarang mengalami kerusakan akibat ditabrak kendaraan.

Truk tersebut dikemudikan Mimin Efendi (40), yang membawa muatan dari Jakarta menuju kawasan industri Candi, Semarang. Mimin mengaku baru pertama kali melintas di jalur tersebut dan tidak mengetahui adanya portal pembatas.

“Saya dari Jakarta mau ke kawasan Industri Candi. Ini pertama kali ke sini, jadi tidak tahu kalau ada portal,” kata Mimin.

Ia mengatakan saat kejadian sedang mengikuti petunjuk Google Maps. Menurutnya, perhatian lebih tertuju pada arah perjalanan sehingga tidak menyadari keberadaan portal maupun petugas di lokasi.

“HP sudah saya taruh di jok sambil melihat Google Maps. Saya fokus ke situ, beloknya ke situ, titik beloknya di situ,” ujarnya.

Setelah truk menabrak portal, Mimin baru mengetahui adanya petugas di sekitar lokasi. Akibat kecelakaan tersebut, portal roboh, sedangkan truk hanya mengalami kerusakan pada bagian spion.”Spion pecah sama gagangnya patah,” katanya.

Mimin memastikan perusahaan tempatnya bekerja akan bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas tersebut.”Ya, tanggung jawab. Dari perusahaan,” ujarnya.

Dishub Pastikan Portal Ditabrak

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, membenarkan kerusakan portal tersebut. Ia menegaskan portal tidak roboh dengan sendirinya, melainkan akibat ditabrak kendaraan.

“Ini portal bukan rubuh, tapi memang ditabrak. Akhirnya rusak,” kata Danang.

Menurut Danang, pengemudi telah diamankan untuk pendataan. Dishub juga akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kemungkinan sanksi lalu lintas.”Pasti yang pertama tilang,” ujarnya.

Selain tilang, pihak yang menyebabkan kerusakan juga diwajibkan mengganti portal. Danang menyebut fasilitas tersebut merupakan alat pembatas kendaraan yang digunakan untuk menjaga keamanan di kawasan tersebut.

“Dia harus ganti. Karena itu alat negara yang kita gunakan untuk pembatasan muatan di situ. Untuk keamanan, mereka yang merusak, apalagi sengaja, ya harus diganti,” katanya.

Danang mengungkapkan, portal di kawasan Silayur telah empat kali mengalami kerusakan akibat ditabrak kendaraan. Meski demikian, petugas Dishub tetap ditempatkan di lokasi untuk mengarahkan kendaraan.

“Pengawasannya masih ada petugas di lapangan. Barusan saya cek, mereka mengarahkan kendaraan-kendaraan yang masuk dan melarang,” ujarnya.

Dishub segera memperbaiki portal agar kembali berfungsi. Pemkot Semarang juga menyiapkan rencana penggunaan portal yang lebih kuat dan permanen dengan sistem elektrik.

“Rencana kita memang ada portal yang lebih kuat yang menggunakan sistem elektrik di titik Karanganyar,” kata Danang.

Portal tersebut selama ini digunakan untuk membatasi kendaraan sumbu tiga dengan tinggi maksimal 3,4 meter dan tonase maksimal 8 ton. Sementara kendaraan bertonase lebih dari 8 ton diperbolehkan melintas pada pukul 23.00-05.00 WIB.

Keberadaan portal dinilai mampu menekan pelanggaran kendaraan besar di jalur Turunan Silayur. Namun, kejadian penabrakan berulang menjadi tantangan tersendiri bagi penerapan pembatasan kendaraan di kawasan tersebut.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN