Kurir Sabu di Karanganyar Ditangkap, 105 Gram Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 105,11 gram sabu yang dikemas dalam 110 paket siap edar.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar menangkap RR (39), warga Jayengan, Serengan, Kota Surakarta, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 105,11 gram sabu yang dikemas dalam 110 paket siap edar. RR ditangkap di Dukuh Celep Kidul, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Bayu Kuncoro mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, Selasa (11/8/2026), mengatakan penangkapan RR bermula dari laporan masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa sabu.

“Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone Redmi A3, satu unit sepeda motor Honda Vario, timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, RR mengaku memperoleh sabu dari BO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). RR disebut mendapatkan sekitar 100 gram sabu untuk dipecah menjadi sejumlah paket.

“Setiap paket yang berhasil diedarkan, RR mendapatkan upah sekitar Rp30 ribu. Selain memperoleh uang, RR juga disebut mendapatkan sabu untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu BO yang diduga menjadi pemasok sabu kepada RR.

RR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Iwan Iswanda

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN