KARANGANYAR, Jatengnews.id – Surat Keputusan (SK) pensiun atas permintaan sendiri (APS) atau pensiun dini mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskuktrans UMKM) Kabupaten Karanganyar, Aris Murtopo (AM), resmi diterbitkan. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, Aris tidak lagi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar, Nur Aini Farida, mengatakan seluruh proses administrasi pensiun dini telah selesai setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek).
“Pertek sudah turun dari BKN, proses SK sudah selesai dan SK-nya sudah diambil oleh yang bersangkutan,” kata Farida, Rabu (22/7/2026).
Farida menjelaskan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2026, Aris Murtopo resmi berhenti sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Menurutnya, karena pengajuan pensiun dilakukan atas permintaan sendiri (APS), Aris tetap memperoleh hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Haknya tetap sama, yaitu menerima gaji pensiun bulanan dan tabungan hari tua,” jelasnya.
Sebelumnya, Aris Murtopo sempat tersandung perkara dugaan korupsi retribusi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, status tersangka itu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Aris Murtopo melalui kuasa hukumnya. Hingga kini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


