Usai Perundingan, Pabrik Garmen Lamicitra Dinilai Masih Kesulitan Penuhi Tuntutan Buruh

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, proses bipartit sejauh ini berjalan lancar dan telah memasuki pertemuan kedua yang difasilitasi Disnaker.

SEMARANG, Jatengnews.id – Proses perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen perusahaan garmen di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, terus berlanjut.

Hingga pertemuan kedua, perusahaan disebut masih mengalami kesulitan untuk menyetujui tuntutan pekerja terkait tambahan kompensasi atau tali asih berdasarkan masa kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, proses bipartit sejauh ini berjalan lancar dan telah memasuki pertemuan kedua yang difasilitasi Disnaker.

“Alhamdulillah lancar kemarin dah pertemuan kedua di Disnaker, sedang diagendakan hasil kesepakatan kemarin. Semoga diberi kemudahan kelancaran hak-hak pekerja sesuai, amin,” kata Sutrisno kepada Jatengnews.id Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap awal terdapat sekitar 200 pekerja yang masuk dalam skema penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, pihaknya tidak merinci jumlah pekerja yang mengajukan aduan.

“Tidak merinci, cuma skema tahap awal kira-kira 200-an,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, pemerintah berupaya memastikan penyelesaian dilakukan secara damai dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja serta kemampuan perusahaan.

“Prinsip kami pemerintah minta memastikan bisa memberi hak pekerja yang sama yang sesuai masa kerja, sesuai kesepakatan, sesuai kemampuan dan akhiri dengan damai, ridho dan sabar. Semoga manfaat, amin,” tuturnya.

Meski komunikasi antara kedua belah pihak mulai menemukan titik temu, pembahasan mengenai besaran tali asih bagi pekerja dengan masa kerja panjang disebut masih menjadi kendala.

Saat ditanya apakah perusahaan menyetujui usulan pekerja agar tambahan kompensasi diberikan secara bertingkat sesuai masa kerja, Sutrisno mengakui manajemen masih menghadapi kesulitan.

“Sepertinya (perusahaan) kesulitan (jika harus sesuai dengan tuntutan pekerja),” singkatnya.

Ia pun belum dapat memastikan apakah nantinya perusahaan tetap akan menggunakan skema pesangon 0,5 kali sesuai Undang-Undang Cipta Kerja atau terdapat perubahan setelah proses bipartit selesai.

“Bissmillah semoga lancar nggih, mohon doanya, amin,” katanya.

Buruh Minta Ada Penghargaan Masa Kerja

Sebelumnya, salah satu pekerja Lusi mengatakan, pihaknya tidak menolak apabila perusahaan tetap menggunakan skema pesangon 0,5 kali. Namun, mereka berharap ada tambahan tali asih yang dibedakan berdasarkan masa kerja.

Menurutnya, pekerja yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun semestinya tidak menerima kompensasi yang sama dengan karyawan yang baru bekerja satu atau dua tahun.

“Kami juga menerima 0,5 dengan legowo. Harusnya perusahaan juga memberikan perbedaan antara yang baru kerja dengan yang sudah hampir 20 tahun. Paling tidak ada tali asihnya,” harapnya.

Serikat pekerja mengusulkan tambahan kompensasi secara bertingkat, yakni satu kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja hingga lima tahun, 1,5 kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja lima hingga 10 tahun, serta nilai yang lebih besar bagi pekerja dengan masa kerja di atas 10 tahun.

Hingga kini, hasil akhir perundingan bipartit masih menunggu kesepakatan antara perusahaan dan perwakilan pekerja.

Penulis   : Muhammad Kamal

Editor      : Alif Nazzala Rizqi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN