DJP Perluas Basis Pajak Lewat Coretax, Sasar Potensi Ekonomi Informal dan Digital

Potensi penerimaan pajak di Indonesia masih sangat besar

SEMARANG, Jatengnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat strategi perluasan basis pajak sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga ketahanan fiskal di tengah dinamika ekonomi global.

Hal tersebut disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Eddy Triono dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan (FSDP) 2026 di Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (22/7/2026).

Menurut Eddy, potensi penerimaan pajak di Indonesia masih sangat besar. Pasalnya, sebagian aktivitas ekonomi masih berada di sektor informal yang diperkirakan mencapai sekitar 36 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga belum seluruhnya masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi DJP untuk memperluas basis pajak.

Untuk menjawab tantangan tersebut, DJP mengoptimalkan implementasi Coretax, sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang memungkinkan pertukaran data dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, sektor perbankan, hingga pelaku ekonomi digital.

Melalui interoperabilitas data tersebut, DJP dapat melakukan analisis risiko secara lebih akurat untuk mendukung kegiatan edukasi, ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, hingga tindak lanjut perpajakan. Langkah ini diharapkan mampu memperluas basis data perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, menekan tax gap, serta mendorong kenaikan tax ratio nasional.

Selain itu, DJP juga mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui platform digital atau marketplace.

Melalui kebijakan tersebut, marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan. Namun demikian, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Eddy menegaskan bahwa perluasan basis pajak bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang lebih adil melalui pemanfaatan data yang lebih lengkap dan akurat.

Implementasi Coretax sendiri mulai menunjukkan hasil positif. Hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak meningkat 4,62 persen, bukti potong PPh Unifikasi melonjak lebih dari 110 persen, sedangkan bukti potong PPh Pasal 21 naik 17,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, penerimaan bersih Pajak Penghasilan Orang Pribadi meningkat 272,26 persen menjadi sekitar Rp8,78 triliun, sementara ketetapan bayar PPh Badan naik 56,8 persen menjadi sekitar Rp25,1 triliun. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 juga telah mencapai 13.635.007 SPT, dengan rata-rata penerimaan 82.636 SPT per hari hingga Juli 2026.

Dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, DJP juga memperkuat sinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, penegakan hukum terpadu, pengawasan, hingga penguatan kepatuhan wajib pajak.

Melalui strategi perluasan basis pajak dan transformasi digital perpajakan, DJP optimistis sistem perpajakan Indonesia akan semakin efektif, transparan, dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan. (01).

Penulis: Shodiqin
Editor: Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN