KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan korban lolos menjadi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karanganyar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial W, seorang kepala seksi di RSUD Karanganyar, D yang merupakan tenaga PPPK Satpol PP, serta E, tenaga PPPK di Dinas Pertanian.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono didampingi Kanit III Tipidkor Iptu Anjar Wardoyo mengatakan, ketiganya diduga menjalankan aksi dengan menawarkan jasa meloloskan korban menjadi pegawai BLUD RSUD Karanganyar.
Perkara bermula pada Oktober 2025 saat korban dikenalkan kepada tersangka E. Korban kemudian dijanjikan dapat diterima bekerja di RSUD Karanganyar dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp100 juta yang dibayarkan secara bertahap.
“Korban kemudian menyerahkan uang Rp100 juta secara bertahap kepada tersangka E,” kata AKP Wikan, Kamis (30/7/2026).
Setelah menerima uang tersebut, E berkoordinasi dengan D yang kemudian menghubungkan korban dengan W. Untuk meyakinkan korban, W bahkan menggelar pertemuan di ruang kerjanya di RSUD Karanganyar di luar jam dinas dan melakukan proses yang menyerupai wawancara kerja.
Korban dijanjikan mulai bekerja pada Desember 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada panggilan maupun kejelasan terkait penerimaan sebagai pegawai BLUD. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa enam saksi. Selain pelapor, penyidik menemukan dua korban lainnya dengan total kerugian masing-masing berkisar Rp80 juta hingga Rp100 juta. Seluruh korban merupakan warga Kabupaten Karanganyar.
Penyidik juga mengungkap uang yang diterima dari korban dibagi di antara ketiga tersangka. Dari kasus pelapor, E memperoleh Rp40 juta, D menerima Rp20 juta, sedangkan sisanya dinikmati W. Uang tersebut diakui telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebelum kasus ini dilaporkan, dua korban lain diketahui telah menerima pengembalian uang dari para tersangka. Sementara kerugian pelapor belum dikembalikan sehingga perkara berlanjut ke proses hukum.
“Ketiga tersangka masih kita periksa secara intensif,” tegas AKP Wikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 486 tentang penggelapan dan Pasal 492 tentang perbuatan curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


