KARANGANYAR, Jatengnews.id – Penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali menjadi sorotan. Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASKA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera menetapkan tersangka baru terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul proses pengembangan perkara yang telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para terdakwa.
Koordinator FORMASKA, Muhammad Riyadi, Kamis (30/7/2026), mengatakan seluruh pihak yang terbukti menikmati aliran dana korupsi harus dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak hanya mereka yang saat ini telah berstatus terdakwa.
FORMASKA juga menilai penanganan perkara berjalan lambat. Menurut Riyadi, hal itu terlihat dari tidak adanya langkah tegas ketika mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, empat kali mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi.
“Ini menjadi bukti proses hukum terlalu lamban dan cenderung mengulur-ulur waktu. Saat mantan Bupati dipanggil empat kali sebagai saksi dan tidak hadir, tidak ada upaya paksa dari jaksa. Hukum terkesan dilecehkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurutnya, Kejari Karanganyar seharusnya segera menetapkan tersangka baru apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.
“Segera saja tetapkan sebagai tersangka pihak yang terlibat. Ini merupakan pengembangan perkara. Alat bukti juga sudah ada dan telah diuji di pengadilan. Kalau bukti sudah cukup, tetapkan saja sebagai tersangka kepada pihak penerima aliran dana. Kami akan terus mengawal perjalanan kasus ini,” tegas Boyamin.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar masih terus berlangsung.”Kita bekerja sesuai SOP,” kata Bonar singkat.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


