KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satresnarkoba Polres Karanganyar melimpahkan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 500,98 gram ke Kejaksaan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (tahap II).
Tersangka berinisial RS (18) diduga mengemas ulang tembakau sintetis menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Karanganyar. Polisi turut menyita barang bukti berupa 500,98 gram tembakau sintetis, 4,96 gram cairan sintetis, uang tunai Rp39,15 juta yang diduga hasil penjualan, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, SH, mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karanganyar. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Mulyadi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini menunggu proses persidangan di pengadilan.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N


