Pemkot Semarang Perkuat Tata Kelola TPU, Pengembang Diminta Segera Serahkan Lahan Makam

Pemkot Semarang saat ini mengoptimalkan pengelolaan 15 TPU yang tersebar di sejumlah wilayah. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas

SEMARANG, Jatengnews.id — Pemerintah Kota Semarang terus menyiapkan langkah antisipasi terhadap kebutuhan lahan pemakaman yang diperkirakan meningkat seiring pertumbuhan penduduk.

Salah satunya dengan membenahi pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sekaligus mempercepat penyediaan lahan makam baru.

Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Pemkot Semarang saat ini mengoptimalkan pengelolaan 15 TPU yang tersebar di sejumlah wilayah. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk fasilitas lahan pemakaman umum yang menjadi kewajiban pengembang.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan layanan pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang keberadaannya harus dipastikan secara berkelanjutan.

“Pelayanan pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Karena itu kami tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan penyediaan lahan makam agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, baik hari ini maupun di masa mendatang,” ujar Murni.

Dari 15 TPU yang dikelola Pemkot Semarang, empat lokasi saat ini telah penuh. Keempatnya yakni TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan.

Meski kapasitasnya telah mencapai batas, keempat TPU tersebut masih memberikan layanan pemakaman dengan sistem tumpang bagi keluarga yang sebelumnya telah memiliki makam di lokasi tersebut. Sementara untuk pemakaman baru, masyarakat diarahkan ke TPU lain yang masih memiliki lahan tersedia.

Selain mengoptimalkan lahan yang ada, Disperkim juga berupaya memperkuat cadangan lahan pemakaman melalui percepatan penyerahan PSU dari pengembang perumahan.

Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, pengembang diwajibkan menyediakan lahan pemakaman umum sekurang-kurangnya dua persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan. Lahan tersebut dapat berada di dalam maupun di luar kawasan perumahan yang dikembangkan.

Murni meminta pengembang yang hingga kini belum menyerahkan PSU agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah daerah.

“Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya. Penyerahan tersebut bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat Kota Semarang,” katanya.

Menurutnya, tidak semua lahan dapat langsung digunakan sebagai TPU. Lahan yang diserahkan pengembang harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan tata ruang agar aman serta dapat memberikan pelayanan dalam jangka panjang.

Di antaranya, lahan harus sesuai dengan rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir dan longsor, memiliki kondisi tanah yang layak, serta dilengkapi akses jalan yang memadai.

Di sisi pelayanan, Pemkot Semarang juga melakukan berbagai pembenahan di lingkungan TPU. Penataan kawasan diarahkan agar lebih tertib dan asri, sementara layanan administrasi terus didorong memanfaatkan sistem digital.

Pemkot juga menyediakan layanan mobil jenazah dengan tarif resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023. Peningkatan profesionalitas petugas di lapangan turut menjadi bagian dari pembenahan layanan pemakaman.

“Komitmen kami adalah menghadirkan layanan pemakaman yang tertib, transparan, dan humanis. Melalui penataan TPU, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan penyediaan lahan baru, kami ingin memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak ketika menghadapi masa duka,” pungkas Murni.

Penulis   : Alif Nazzala Rizqi

Editor     : Jaka Nuswantara

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN