Akademisi Soroti Pembangunan Mall Pakuwon di Gombel: Perlu Uji Tata Ruang dan Risiko Lingkungan

Kalau kita mau bangun untuk masyarakat, sebenarnya pasar rakyat yang lebih bagus, lebih bersih dan sebagainya

SEMARANG, Jatengnews.id – Akademisi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Mila Karmila mempertanyakan pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan Gombel, Kota Semarang. Ia menilai pembangunan di kawasan tersebut perlu dikaji dari sisi kebutuhan ekonomi, tata ruang, hingga risiko ekologis.

Mila menyampaikan pandangan tersebut dalam agenda diskusi bertema ‘Dua Tahun Pembangunan Kota Semarang: Apa yang Berubah, Siapa yang Diuntungkan, dan ke Mana Arah Politik Anggaran?’

“Kalau kita mau bangun untuk masyarakat, sebenarnya pasar rakyat yang lebih bagus, lebih bersih dan sebagainya. Kenapa harus membangun mal yang jumlahnya kalau Kota Semarang itu saya pikir sudah melebihi (banyak),” kata Mila saat ditemui dalam agenda yang diselenggarakan Forum Media Online Semarang (Fomos) di Semarang, Kamis (27/8/2026).

Ia mengatakan pembangunan fasilitas perdagangan semestinya mempertimbangkan jumlah penduduk dan kapasitas kebutuhan perdagangan serta jasa di suatu wilayah.

Selain persoalan kebutuhan ekonomi, Mila menyoroti kondisi ekologis kawasan Gombel. Menurut dia, kawasan tersebut berkaitan dengan wilayah yang memiliki potensi pergerakan tanah.

“Secara ekologis, kawasan yang ada di Gombel itu sebenarnya masih ada gerakan tanah. Karena dia terhubung dengan sesar yang ada di Sekaran,” ujarnya.

Karena itu, Mila mempertanyakan apakah pembangunan di kawasan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan.

Salah satu hal yang menurutnya perlu dipastikan adalah keberadaan serta pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Apakah AMDAL-nya sudah ada?” kata dia.

Mila menjelaskan, pembangunan sebuah proyek tetap harus mengacu pada kesesuaian pemanfaatan ruang. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Namun, untuk melihat kesesuaian pembangunan secara lebih detail, menurutnya perlu merujuk pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia menyebut RDTR untuk Kecamatan Banyumanik saat ini belum menjadi peraturan daerah, meski drafnya telah tersedia.

“Kalau mau melihat apakah bangunan itu sesuai atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang, ya harus lebih detail ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya,” ujarnya.

Mila menilai pemerintah perlu memastikan pembangunan di kawasan Gombel tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lingkungan dan risiko bencana.

Jika lokasi pembangunan berada di kawasan yang memiliki potensi pergerakan tanah, menurut dia, penyelidikan kondisi tanah semestinya dilakukan sebelum pembangunan berlanjut.

“Kalau memang dia berada di gerakan tanah atau sesaran, ya harusnya berarti harus ada penyelidikan tanah terlebih dahulu sebelum pembangunan itu semakin lama semakin lanjut,” katanya.

Mila juga menyoroti fungsi kawasan Gombel sebagai daerah tangkapan air atau catchment area.

Menurut dia, perubahan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan menjadi kawasan terbangun berpotensi memengaruhi sistem tata air, termasuk meningkatkan risiko limpasan air ke wilayah Semarang bagian bawah.

“Betul,” jawab Mila ketika ditanya mengenai potensi perubahan daerah resapan menjadi bangunan beton terhadap risiko banjir di Semarang bawah.

Ia mengatakan terdapat aturan mengenai larangan pembangunan di kawasan resapan air. Namun, Mila meminta ketentuan tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan aturan tersebut.

“Katanya sudah ada aturan bahwa tidak boleh melakukan pembangunan di kawasan *catchment area* atau daerah-daerah resapan tadi. Tapi saya tidak tahu juga, itu yang mengeluarkan adalah DLH. Coba ditanyakan ke DLH,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai kondisi di lapangan menunjukkan masih terdapat pembangunan di kawasan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.

“Walaupun dikatakan berusaha untuk kemudian tidak membangun di daerah catchment area, tapi sampai hari ini kalau dilihat riilnya masih banyak bangunan di lapangan di daerah catchment area,” kata Mila.




Penulis  : Muhammad Kamal

Editor     : Alif Nazzala Rizqi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN