DLHK Jateng Akan Periksa Tambang Sungai Progo di Magelang, Warga Khawatir Mata Air Makin Susut

Rencana setelah ini mau mengadakan kegiatan pengawasan ke lapangan. Sesuai dengan kewenangan kami

SEMARANG, Jatengnews.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas penambangan di Sungai Progo, wilayah Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Pengawasan tersebut dilakukan setelah warga Desa Sambeng mempertanyakan dampak lingkungan sekaligus proses pelibatan masyarakat dalam aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung sekitar dua tahun.

Hal itu mengemuka dalam audiensi warga yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Desa Sambeng dengan DLHK Jawa Tengah, Kamis (27/8/2026) kemarin.

Kepala Bidang Penaatan Lingkungan Hidup dan Perlindungan Hutan DLHK Jawa Tengah, Soegiharto mengatakan, pihaknya akan mengecek aktivitas tambang secara langsung untuk memastikan kegiatan di lapangan sesuai dengan dokumen lingkungan yang menjadi dasar persetujuan.

“Rencana setelah ini mau mengadakan kegiatan pengawasan ke lapangan. Sesuai dengan kewenangan kami,” kata Soegiharto seusai audiensi Kamis Kemarin.

Menurut dia, secara prinsip izin pertambangan tersebut telah terbit melalui proses yang panjang dan dinilai legal. Izin dari sektor pertambangan disebut terbit pada 2024.

Namun, legalitas izin tidak serta-merta membuat seluruh aktivitas di lapangan terbebas dari pengawasan.

DLHK, kata Soegiharto, akan melihat apakah kegiatan pertambangan yang berlangsung sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah diterbitkan.

“Ya kita akan lihat apakah sesuai dengan dokumen lingkungan yang kita terbitkan. Nanti kita lihat di situ kalau misalkan ketidaksesuaian ya akan kita anu (sampaikan ke ESDM), kita tidak berhak mencabut di ESDM yang berhak,” ujarnya kepada Jatengnews.id.

Meskipun demikian, DLHK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi dalam aspek lingkungan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam dokumen lingkungan.

Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran. Dalam kondisi tertentu, hasil pengawasan lingkungan juga dapat menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin kepada instansi yang berwenang.

“Kalau memang melanggar ketentuan yang ditetapkan di dokumen lingkungan pasti ada sanksi,” ujarnya.

Bagi warga Sambeng, persoalan tambang bukan hanya mengenai dampak yang muncul setelah aktivitas berjalan. Mereka juga mempertanyakan proses sejak awal penerbitan persetujuan lingkungan.

Humas Gema Pelita Desa Sambeng, Khairul Hamzah mengatakan, warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam bentuk sosialisasi maupun pemberian informasi terkait aktivitas pertambangan tersebut.

“Dalam proses perizinan tersebut tidak ada keterlibatan warga sama sekali dalam bentuk apa pun,” kata Khairul saat ditemui Jatengnews.id di Kantoe DLHK.

Ia mengatakan warga kemudian mempertanyakan hal tersebut dalam audiensi dengan DLHK dan Dinas ESDM.

Menurut Khairul, dalam audiensi itu DLHK menyampaikan bahwa terdapat dokumen yang menunjukkan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses lingkungan.

Warga meminta kesempatan untuk mempelajari dokumen tersebut dan memastikan apakah pihak-pihak yang tercantum benar-benar mewakili masyarakat Desa Sambeng.

Persoalan tersebut menjadi penting bagi warga karena aktivitas tambang berada di badan Sungai Progo yang berdekatan dengan permukiman dan fasilitas masyarakat.

Selain persoalan prosedur, warga mulai mengkhawatirkan kondisi sumber air yang selama ini menjadi salah satu sumber kebutuhan masyarakat.

Khairul menyebut sumber mata air Mudal menjadi salah satu titik yang paling dikhawatirkan. Sumber air tersebut, menurut dia, digunakan warga Desa Sambeng maupun masyarakat desa di sekitarnya.

Ia mengatakan warga mulai merasakan adanya penurunan debit air dibandingkan kondisi sebelumnya.

“Kami tidak bisa mengklaim gara-gara tambang itu sudah pasti. Tapi perkiraan kami berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atau kajian-kajian tertentu dan berdasarkan pengalaman kami, sangat mencurigai adanya pengaruh dari aktivitas penambangan tersebut,” katanya.

Pemerintah Desa Sambeng juga membenarkan bahwa mata air menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat.

Pj Kepala Desa Sambeng, Hamron Efendi, menyebut jumlah penduduk desa mencapai sekitar 1.435 jiwa.

Menurut dia, masyarakat selama ini menggantungkan kebutuhan air dari sumber mata air tersebut. Karena itu, berkurangnya debit air dikhawatirkan semakin parah jika aktivitas pertambangan terus berlangsung.

“Dikhawatirkan nanti semakin berkurang dan nantinya mati,” ujar Hamron.

Koordinator Gema Pelita, Umar, mengatakan warga mencatat sedikitnya tujuh persoalan yang mereka kaitkan dengan aktivitas pertambangan di Sungai Progo.

Di antaranya ancaman terhadap tanah bengkok di sekitar lokasi tambang, abrasi di bibir sungai, kerusakan jalan, gangguan terhadap aktivitas wisata, serta berkurangnya ruang bagi pencari ikan.

Umar juga menyoroti kondisi bangunan pendidikan yang berada di dekat sungai.

Menurut dia, jarak MI Ma’arif Sambeng dengan bibir sungai yang sebelumnya lebih dari 50 meter kini disebut hanya sekitar 10-15 meter.

“Yang kami catat ada tujuh poin,” kata Umar.

Ia juga menyebut aktivitas penambangan dan lalu lintas kendaraan pengangkut material telah menimbulkan keresahan warga.

Persoalan yang terjadi di Sambeng dinilai bukan semata persoalan antara warga dan satu perusahaan.

Perwakilan LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya mengatakan, pihaknya menemukan pola serupa dalam sejumlah konflik pertambangan di sungai yang pernah mereka dampingi.

Menurut Royan, konflik kerap muncul karena masyarakat tidak mengetahui proses perizinan sejak awal, kemudian baru berhadapan dengan aktivitas tambang ketika kegiatan sudah berjalan.

“Ini kalau dalam catatan LBH memang ada beberapa kasus yang kami dampingi sejak 2017, selalu sama polanya. Ada tambang di sungai, masyarakat tidak tahu, tiba-tiba konflik,” katanya.

Karena itu, LBH Yogyakarta mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme perizinan pertambangan di sungai yang berdekatan dengan permukiman.

Royan mengusulkan agar pemerintah daerah memiliki mekanisme yang memastikan adanya persetujuan atau kesepakatan masyarakat ketika aktivitas pertambangan berada di sungai dan berdekatan dengan kawasan penduduk.

Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan untuk mencegah konflik serupa berulang.







Penulis   : Muhammad Kamal

Editor      : Alif Nazzala Rizqi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN