Mahasiswa KKN-T 84 UNDIP Perkuat Tata Kelola Sanggar Among Rasa Atunggal melalui Dokumen Kerja Sama dan Panduan Legalitas

Mahasiswa KKN-T 84 melaksanakan program multidisiplin berupa pendampingan penyusunan dokumen kerja sama serta Buku Panduan Legalitas dan Administrasi bagi Sanggar Seni dan Budaya Among Rasa Atunggal.

SEMARANG, Jatengnews.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) 84 Universitas Diponegoro (UNDIP) kembali mendorong penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat di Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Kali ini, mahasiswa KKN-T 84 melaksanakan program multidisiplin berupa pendampingan penyusunan dokumen kerja sama serta Buku Panduan Legalitas dan Administrasi bagi Sanggar Seni dan Budaya Among Rasa Atunggal.

Program tersebut dirancang untuk membantu sanggar memiliki tata kelola yang lebih tertib, profesional, dan terdokumentasi. Selain mendukung kebutuhan administrasi internal, pendampingan juga diarahkan untuk meningkatkan kesiapan sanggar dalam membangun kemitraan dengan berbagai pihak.

Sanggar Seni dan Budaya Among Rasa Atunggal berdiri pada 10 Juni 2023 dan berlokasi di Dusun Krajan RT 01/RW 02, Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Sanggar yang dipimpin Robby Arsadani, S.Sn. tersebut bergerak di bidang seni tari, karawitan, serta seni pertunjukan tradisional Jawa. Berbagai kegiatan rutin dilaksanakan, mulai dari pembelajaran seni tari, latihan karawitan, pagelaran seni budaya hingga pertunjukan dalam berbagai kegiatan di tingkat lokal maupun regional.

Seiring berkembangnya aktivitas sanggar, kebutuhan terhadap tata kelola kelembagaan juga semakin penting. Kemampuan mengelola kegiatan seni perlu didukung dengan administrasi yang tertata serta dokumen kelembagaan yang jelas.

Dokumen tersebut menjadi salah satu fondasi penting bagi sanggar ketika hendak membangun hubungan formal dengan instansi, komunitas, sekolah, maupun calon mitra lainnya.

Melihat kebutuhan tersebut, mahasiswa KKN-T 84 UNDIP memberikan pendampingan secara langsung dalam penyusunan dokumen kerja sama. Pendampingan dilakukan dengan menerjemahkan pembicaraan dan kesepakatan awal antara sanggar dengan calon mitra ke dalam dokumen yang lebih sistematis.

Mahasiswa turut membantu menyusun proposal kerja sama yang mencakup latar belakang, tujuan, manfaat, profil sanggar, bentuk dan objek kerja sama, jangka waktu, lokasi kegiatan, hingga kontribusi masing-masing pihak.

Penyusunan tersebut dilakukan agar rencana kemitraan dapat dipahami secara lebih jelas sekaligus menjadi dasar bagi para pihak dalam membahas bentuk kerja sama yang akan dijalankan.

Proses pendampingan kemudian berlanjut hingga proposal kerja sama dibahas dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini menjadi salah satu bentuk konkret penguatan kemitraan karena kesepakatan yang sebelumnya bersifat informal dapat dituangkan dalam dokumen tertulis yang lebih terstruktur.

Tidak berhenti pada proposal, mahasiswa juga mendampingi penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

MoU digunakan sebagai dokumen yang memuat kerangka umum kesepahaman antara para pihak. Sementara itu, PKS digunakan untuk mengatur teknis pelaksanaan kerja sama secara lebih rinci, termasuk pembagian peran dan tanggung jawab.

Melalui proses tersebut, pengelola sanggar tidak hanya mendapatkan dokumen kerja sama, tetapi juga memperoleh pemahaman mengenai tahapan membangun kemitraan secara profesional.

Mulai dari menyampaikan gagasan kerja sama, menyusun proposal, merumuskan kesepahaman, hingga menuangkannya dalam dokumen yang memiliki struktur dan pembagian tanggung jawab yang jelas.

Buku Panduan untuk Perkuat Administrasi Sanggar

Sebagai bagian dari keberlanjutan program, mahasiswa KKN-T 84 UNDIP juga menyusun Buku Panduan Legalitas dan Administrasi Sanggar Seni dan Budaya Among Rasa Atunggal.

Buku tersebut dirancang sebagai pedoman praktis yang dapat digunakan pengelola sanggar untuk memahami kebutuhan legalitas, administrasi, dan dokumen kelembagaan secara lebih mudah.

Panduan tidak hanya membahas satu jenis administrasi, tetapi mencakup berbagai kebutuhan yang dapat digunakan dalam operasional sanggar.

Salah satunya adalah penyediaan template dokumen kerja sama berupa Proposal Kerja Sama, Memorandum of Understanding (MoU), dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Template tersebut diharapkan dapat membantu pengelola sanggar ketika hendak menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, komunitas, sekolah, maupun pihak lainnya.

Selain dokumen kerja sama, buku panduan juga dilengkapi dengan sejumlah perangkat administrasi, seperti proposal sponsorship, surat tugas pelatih, formulir pendaftaran anggota, formulir persetujuan orang tua, hingga daftar inventaris.

Ketersediaan template ini diharapkan dapat memudahkan pengelola dalam menjalankan administrasi secara lebih sistematis sekaligus memastikan berbagai kegiatan sanggar memiliki dokumentasi yang jelas.

Buku panduan juga memuat gambaran mengenai identitas dan ruang lingkup kegiatan Among Rasa Atunggal sebagai sanggar yang berfokus pada pelestarian, pengembangan, dan pertunjukan seni tradisional Jawa.

Kegiatan tersebut meliputi pembelajaran seni tari dan karawitan, pagelaran seni budaya, pertunjukan dalam berbagai kegiatan, serta upaya pelestarian Gagrag Lawas.

Dengan adanya buku panduan, pengelola sanggar memiliki acuan yang dapat digunakan secara berkelanjutan ketika membutuhkan dokumen atau menjalankan prosedur administrasi tertentu.

Perkuat Fondasi Sanggar Seni

Program multidisiplin KKN-T 84 UNDIP ini menjadi bagian dari upaya memperkuat Sanggar Seni dan Budaya Among Rasa Atunggal dari sisi kelembagaan.

Penguatan administrasi, legalitas, serta dokumen kerja sama dinilai penting agar perkembangan aktivitas kesenian dapat berjalan beriringan dengan tata kelola organisasi yang semakin terstruktur.

Mahasiswa tidak hanya memberikan pendampingan selama pelaksanaan program, tetapi juga menghasilkan perangkat yang dapat terus dimanfaatkan setelah kegiatan KKN berakhir.

Dokumen kerja sama dapat menjadi dasar dalam membangun kemitraan baru, sedangkan Buku Panduan Legalitas dan Administrasi dapat digunakan sebagai referensi dalam pengelolaan sanggar sehari-hari.

Dengan tata kelola yang semakin tertib, Among Rasa Atunggal diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan mitra, memperluas jejaring kolaborasi, serta mengembangkan kegiatan seni secara berkelanjutan.

Lebih dari itu, penguatan kelembagaan tersebut diharapkan semakin memperkokoh peran Sanggar Seni dan Budaya Among Rasa Atunggal sebagai ruang pembelajaran, pengembangan, sekaligus pelestarian seni tradisional Jawa bagi masyarakat Desa Gebugan dan wilayah sekitarnya.







Penulis   : Tim Mahasiswa KKN

Editor      : Alif Nazzala Rizqi

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN