KARANGANYAR, Jatengnews.id – Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar kembali mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam perekrutan pegawai non-ASN di salah satu BUMD Kabupaten Karanganyar.
Salah satu pihak berinisial H yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian saksi akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada akhir pekan lalu. H diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, pemeriksaan terhadap H masih dalam tahap pendalaman. Penyidik juga belum menentukan status hukum H dalam perkara tersebut.
“Yang bersangkutan memenuhi panggilan akhir pekan lalu dan saat ini dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Wikan, Senin (31/8/2026).
Menurut Wikan, penentuan status hukum H akan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan serta mendalami keterangan yang disampaikan H.
“Penentuan status akan dilakukan setelah gelar perkara,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan MH, yang merupakan karyawan PDAM Karanganyar, sebagai tersangka. MH kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Karanganyar Theresia Herawati mengungkapkan bahwa H sebelumnya merupakan tenaga harian lepas (THL) yang bertugas di lingkungan pimpinan DPRD Karanganyar.
Namun, kontrak kerja H telah berakhir sejak 2024. Theresia menegaskan, dugaan perbuatan yang dilakukan H merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi DPRD Karanganyar.
“H merupakan tenaga harian lepas yang bertugas di pimpinan dewan. H sudah putus kontrak sejak tahun 2024 lalu. Apa yang dilakukan H merupakan perbuatan pribadi,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengaku dijanjikan anaknya dapat diterima sebagai tenaga non-ASN di salah satu BUMD Kabupaten Karanganyar.
Dalam perkara tersebut, H dan MH diduga terlibat dalam proses perekrutan. Korban kemudian diminta menyerahkan uang dengan nilai mencapai Rp120 juta.
Dari jumlah tersebut, korban telah menyerahkan total Rp80 juta kepada MH. Namun, setelah lebih dari dua tahun, anak korban tak kunjung diterima bekerja sebagaimana yang dijanjikan.
Uang yang telah diserahkan korban juga tidak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Laporan itu berlanjut ke proses penyidikan hingga akhirnya MH ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Sementara untuk H, penyidik masih mendalami keterangannya sebagai saksi. Kepastian mengenai status hukum H akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai.
Penulis : Iwan Iswanda
Editor : Jaka N





