KNKT Ungkap 9 Masalah Keselamatan Jalan Tol, dari Clear Zone hingga Penanganan Kendaraan Listrik

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat sedikitnya sembilan masalah keselamatan jalan tol berdasarkan hasil evaluasi kecelakaan di sejumlah ruas tol di Indonesia.

SEMARANG, Jatengnews.id – Keselamatan pengguna jalan tol di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat sedikitnya sembilan masalah keselamatan jalan tol berdasarkan hasil evaluasi kecelakaan di sejumlah ruas tol di Indonesia.

Catatan tersebut disampaikan KNKT dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada 26 Agustus 2026.

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan evaluasi keselamatan jalan tol harus menjadi perhatian serius seiring meningkatnya mobilitas kendaraan.

“Keselamatan jalan tol tidak cukup hanya dilihat dari kelancaran lalu lintas. Infrastruktur dan sistem penanganan keadaan darurat juga harus benar-benar siap menghadapi berbagai risiko,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).

KNKT Soroti Struktur Kaku di Clear Zone

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian KNKT adalah keberadaan struktur kaku, seperti pilar, di area clear zone atau area bebas hambatan.

Keberadaan struktur tersebut dinilai berpotensi memperparah tingkat fatalitas ketika terjadi kecelakaan.

KNKT merekomendasikan agar area clear zone dan median jalan disterilkan dari struktur kaku. Apabila keberadaan struktur tidak dapat dihindari, maka perlu dilengkapi dengan guardrail dan crash cushion untuk mengurangi dampak benturan.

Fasilitas Rest Area untuk Truk Masih Terbatas

KNKT juga menyoroti keterbatasan fasilitas di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), khususnya ketersediaan lahan parkir untuk kendaraan berat.

Fasilitas istirahat bagi pengemudi truk dinilai masih belum memadai. Selain itu, belum seluruh TIP memiliki area khusus bagi kendaraan yang mengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3).

Fasilitas bengkel untuk perbaikan ringan kendaraan di rest area juga masih terbatas. Sebagian besar TIP Tipe A disebut baru menyediakan layanan tambal ban.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian mengingat kendaraan berat membutuhkan fasilitas pendukung yang memadai agar pengemudi dapat beristirahat dan kendaraan dapat ditangani ketika mengalami gangguan teknis.

Kecepatan di Interchange dan Ramp Jadi Sorotan

Persoalan lain yang disoroti KNKT adalah kecepatan kendaraan di area interchange serta ramp on/off.

Kecepatan operasional yang sama dengan kecepatan desain dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika pengemudi kehilangan kendali kendaraan.

Sejumlah kecelakaan bus menjadi gambaran risiko tersebut. Di antaranya kecelakaan Bus Sang Engon di Simpang Susun Semarang B-C yang menewaskan 18 orang, Bus Cahaya Trans di Simpang Susun Krapyak dengan 17 korban jiwa, serta Bus Handoyo di ramp off Exit Cikampek yang menewaskan 12 orang.

“Di area interchange dan ramp, kecepatan kendaraan perlu dikendalikan agar lebih rendah dari kecepatan desain. Prinsipnya jalan harus dibuat lebih memaafkan kesalahan pengemudi,” ujar Djoko.

Genangan Air Bisa Memicu Aquaplaning

KNKT juga menyoroti persoalan genangan air di jalan tol. Genangan dapat memicu aquaplaning atau hydroplaning, yakni kondisi ketika ban kehilangan daya cengkeram akibat lapisan air di permukaan jalan.

Risiko tersebut semakin besar ketika kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.

Karena itu, KNKT merekomendasikan adanya aturan mengenai batas maksimum genangan air di jalan tol. Sistem drainase juga perlu dievaluasi, terutama pada lokasi yang memiliki karakteristik rawan seperti turunan dan tikungan.

Emergency Safety Zone hingga Gerbang Tol Perlu Dievaluasi

Masalah keselamatan lainnya mencakup desain Jalur Penghentian Darurat (Emergency Safety Zone), penataan rambu dan marka, kondisi guardrail, hingga lokasi gerbang tol.

KNKT menilai keberadaan gerbang tol di ujung jalan menurun dapat menjadi titik rawan kecelakaan, khususnya ketika kendaraan mengalami rem blong.

Oleh karena itu, penempatan gerbang tol perlu mempertimbangkan analisis risiko keselamatan sehingga tidak justru menjadi titik yang meningkatkan potensi kecelakaan fatal.

Penanganan Kendaraan Listrik dan B3 Harus Disiapkan

Kesiapan penanganan keadaan darurat yang melibatkan kendaraan listrik dan kendaraan pengangkut B3 juga menjadi perhatian KNKT.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dinilai perlu memiliki peralatan dan kompetensi khusus dalam menangani kondisi tersebut.

Kebakaran baterai kendaraan listrik maupun kecelakaan yang melibatkan kendaraan pengangkut B3 membutuhkan metode penanganan yang berbeda dibandingkan kecelakaan kendaraan pada umumnya.

Menurut Djoko, berbagai catatan KNKT tersebut menunjukkan bahwa peningkatan standar pelayanan jalan tol harus berjalan beriringan dengan pengawasan serta kesiapan menghadapi kondisi darurat.

“Jangan sampai standar keselamatan hanya berhenti di regulasi. Yang lebih penting adalah bagaimana standar tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi di lapangan,” katanya.

Penulis : M Kamal

Editor : Jaka N

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN