SEMARANG, Jatengnews.id – Misteri hilangnya Mozza Axillia Gunarsa (18), warga Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, selama lebih dari setahun akhirnya terungkap. Mozza diketahui menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dibuang di wilayah Jangli, Kota Semarang.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan orang hilang yang dibuat keluarga korban. Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria yang diketahui menjadi orang terakhir yang bersama korban.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Blora setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku mengakui bahwa memang betul bersama dengan korban yang hilang tersebut dan ternyata pelaku melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia dan jenazah dibuang di wilayah Kota Semarang,” kata Ni Made dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari petunjuk yang diberikan tersangka kepada polisi. Polres Semarang kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Kota Semarang untuk melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan tersangka.
Dari penyisiran tersebut, polisi menemukan sebuah karung berisi kerangka manusia pada Jumat (4/9/2026).
Kerangka tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses identifikasi dan pemeriksaan forensik. Keluarga korban juga dihadirkan untuk memastikan identitas kerangka tersebut.
Berdasarkan barang-barang yang masih melekat pada kerangka, ciri-ciri fisik, serta perkiraan usia, keluarga memastikan kerangka tersebut merupakan Mozza yang selama ini dilaporkan hilang.
Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan kasus kemudian dilanjutkan Polrestabes Semarang karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kota Semarang.
Ni Made mengungkapkan, tersangka dan korban pertama kali berkenalan sekitar Juni 2025 melalui aplikasi TikTok. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp dan beberapa kali bertemu hingga hubungan mereka berkembang menjadi pacaran.
Pada 25 Juni 2025, korban berpamitan kepada orang tuanya sekitar pukul 09.00 WIB. Korban kemudian menemui tersangka di sebuah kos di wilayah Candisari, Kota Semarang.
Menurut pengakuan tersangka, cekcok terjadi antara dirinya dan korban. Tersangka mengaku emosi setelah mengetahui korban berkomunikasi dengan laki-laki lain.
“Ini masih perlu pendalaman. Ini hanya pengakuan dari tersangka. Ada rasa cemburu dan juga emosi dari tersangka,” ujar Ni Made.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada kekerasan. Tersangka mengaku membekap korban menggunakan tangan kosong hingga korban kehilangan kesadaran dan lemas.
Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 14.00 hingga 16.00 WIB pada 25 Juni 2025.
“Pelaku emosi dan seketika membekap korban selama kurang lebih tujuh menit sehingga korban lemas,” katanya.
Polisi masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara yang disampaikan secara lisan, ditemukan dugaan resapan darah pada bagian luar dan dalam tubuh serta cedera pada tulang tungkai bawah kanan akibat kekerasan tumpul.
Pemeriksaan sementara juga mengarah pada dugaan korban meninggal akibat mati lemas.
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka mengaku panik. Ia kemudian keluar dari kos untuk membeli makanan sekaligus menyiapkan tali rafia. Tersangka juga disebut sempat mencari lokasi untuk membuang jenazah.
Setelah kembali ke kos, tersangka mengikat tubuh korban. Jenazah kemudian dibungkus menggunakan kain, dilapisi kardus, lalu dimasukkan ke dalam karung.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka membawa jenazah menggunakan sepeda motor milik korban menuju wilayah Jangli, Kota Semarang. Jenazah tersebut dibawa seorang diri sebelum akhirnya dibuang di lokasi tersebut.
Tersangka kemudian diduga berupaya menghilangkan sejumlah barang milik korban untuk menghapus jejak.
Sepeda motor korban dengan nomor polisi H 5344 ALC dijual kepada seseorang yang kini telah dimintai keterangan oleh polisi. Helm korban juga dijual.
Sementara itu, telepon seluler korban dibuang di wilayah Semarang Utara dan KTP korban dibuang di kawasan Jalan Dr Cipto, Semarang.
“Tersangka melakukan langkah-langkah itu untuk menghilangkan barang bukti,” jelas Ni Made.
Setelah kejadian, tersangka berpindah kos. Ia kemudian pergi ke tempat temannya sebelum akhirnya kembali ke Blora hingga diamankan polisi.
Polisi masih mendalami dugaan tersangka menggunakan identitas atau sarana komunikasi tertentu untuk membuat keluarga korban percaya bahwa Mozza masih hidup.
Sehari setelah korban menghilang, keluarga sempat menerima informasi melalui komunikasi yang menyebutkan korban sedang berada di Yogyakarta. Namun, Ni Made mengatakan bagian tersebut masih dalam pendalaman penyidik dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti elektronik.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap telepon seluler yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau pembunuhan. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : M Kamal
Editor : Jaka N


