27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

6 Aturan Tempat Hiburan Selama Ramadhan di Kota Semarang

Semarang, JatengNews.id – Berikut 6 aturan tempat hiburan selama Ramadhan di Kota Semarang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang.

6 aturan tempat hiburan selama Ramadhan di Kota Semarang langsung disampaikan oleh Wali Kota Semarang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.

Baca juga: Selama Ramadhan, Kafe Karaoke di Rembang Wajib Tutup

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, dalam merumuskan surat edaran tersebut, pihaknya tak ingin muncul miskomukikasi dengan para pengusaha hiburan.

Mbak Ita, sapaan akrabnya, pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.

“Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomukikasi,” kata Mbak Ita, Senin (11/3/2024).

Kendati begitu, dia menyatakan usaha-usaha pariwisata di Kota Semarang sudah mengetahui adanya surat edaran terbaru tersebut.

“Tetapi kami memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang,” katanya.

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Awal puasa Ramadan tempat hiburan ditutup mulai tanggal 11 sampai 12 Maret 2024. Lalu pada Idul Fitri seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 sampai 12 April 2024.

Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM & LPG di Jateng dan DIY Aman Saat Ramadhan

Berikut 6 aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadhan:

1. Diskotik buka pukul 18.00 s.d. 01.00 WIB;

2. Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 s.d. 24.00 WIB;

3. Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 s.d. 22.00 WIB;

4. Spa sehat buka pukul 10.00 s.d. 22.00 WIB;

5. Panti pijat buka pukul 15.00 s.d. 22.00 WIB;

6. Tempat ⁠Biliar buka pukul 10.00 s.d. 24.00 WIB.

Demikian informasi, 6 aturan tempat hiburan selama Ramadhan di Kota Semarang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang. (01)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN