27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Direkomendasikan Dipecat, Pemkab Karanganyar Belum Bersikap Atas Guru PPPK Yang Nyaleg

Karanganyar, Jatengnews.id – Hingga saat ini, Pemkab Karanganyar belum memutuskan nasib guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi Caleg dalam Pemilu tahun 2024.

Atas kasus tersebut, Gakkumdu Karanganyar melimpahkan kasus ini ke Kepolisian karena adisuga melanggar  tindak pidana Pemilu.

Baca juga: Ketua PWNU Jateng Terpilih Bersilaturahmi Kepengurusan Demisioner di Semarang

Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini, oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menyatakan bahwa terdakwa Tarno, guru SD dengan status PPPK terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan dijatuhi selama 4 bulan kurungan.

Disisi lain, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah merekomendasikan pemecatan terhadap Tarno. Yang bersangkutan melanggar  pasal 494 Jo pasal 280 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tarno  karena tercatat sebagai calon legislatif (caleg) dan tim kampanye Partai Golkar.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Zulfikar Hadidh kepada wartawan Selasa (12/3/2024) menjelaskan, Pemkab melalui Majelis Etik masih akan melakukan rapat internal.

“Majelis Etik akan rapat dulu. Apakah yang bersangkutan dipanggil atau tidak, nanti tergantung rekomendasi Majelis Etik,”jelasnya

Mengenai rekomendasi KASN yang diterima oleh Pemkab Karanganyar, Zulfikar enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Soal rekomendasi KASN, itu rahasia. Yang jelas Majelis Etik menindaklanjuti rekomendasi itu dengan tidak melebihi batas waktu 14 hari kerja,”pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mendesak Pemkab melaksanakan rekomendasi dari ASN.

Baca juga: Kementerian Agama Boyolali Launching Buku Karya Perdana “Ramadhan Mulia”

Berdasarkan rekomendasi KASN tertanggal 27 Februari 2024, Tarno direkomendasikan untuk di PHK atau dipecat.

“Kami minta agar Pemkab Karanganyar segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN,”tegasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN