27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Biadab, Kakek Renta Cabuli Anak di Bawah Umur

Wonogiri, Jatengnews.id – Apa yang dilakukan oleh Y (64) tidak pantas dicontoh. Pria ujur ini nekad melakukan aksi pencabulan terhadap dua bocah di bawah umur. Kedua korban masing-masing berinisial A (13) dan S (10).

Tersangka mencabuli dua anak di bawah umur di Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri.

Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Ini Diamankan Polres Wonogiri

Y diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri pada hari Kamis (14/3/2024) dinihari setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Y saat ini diamankan di Mapolres Wonogiri. Y yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1)

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri Anom Prabowo mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan Y terhadap korban, dilakukan di rumah tersangka dalam kurun waktu 2022 sampai akhir tahun 2023.
Menurut Kasi Humas, dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka, kemudian dilaporkan salah satu guru kepada ibu korban.

“Kejadian dugaan pencabulan ini berawal pada bulan Februari 2024. Saat itu, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y (64),”ungkapnya.

Baca juga: Operasi Candi Polres Karanganyar, Ribuan Pengendara Ditegur

Atas laporan tersebut, sang ibu langsung menanyakan kepada anaknya. Korban mengaku telah menjadi korban pencabulan Y.

“Kasus ini langsung dilaporkan kepada Unit Perlindungan anak dan perempuan Polres Wonogiri kemudian menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Y mengakui semua perbuatannya,”tegas Kasi Humas. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN