27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Ini Diamankan Polres Wonogiri

Wonogiri, Jatengnews.id – Diduga menggelapkan uang perusahaan PT Raja Tunggal hingga Rp551 juta, SBP (31) diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri. Untuk proses hukum lebih lanjut, SBP harus mendekam di sel tahanan Mapolres Wonogiri guna penyidikan lebih lanjut.

SBP diamankan pas tanggal 12 Maret 2024 lalu setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Baca juga: Pilkades PAW Berjo Dijaga Ketat Personel Kepolisian

Atas perbuatannya, SBP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo kepada wartawan Sabtu (16/3/2024) mengatakan, SBP melakukan aksi kejahatannya mulai dari 2022 sampai 2023. Menurut Kasi Humas, pelaku tidak melaporkan data transaksi dan nota piutang.

Dijelaskannya, perusahaan menemukan adanya ketidak sesuaian laporan. Perusahaan lantas melakukan audit dan menemukan dugaan penggelapan.

“Tersangka SBP diduga melakukan penggelapan uang perusahaan. Menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,”ujarnya.

Baca juga: Bank Daerah Karanganyar Gelar Pasar Murah

Anom menegaskan, pihaknya hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

“Kasus dugaan penggelapan, dilakukan tersangka seorang diri,”pungkasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN