31 C
Semarang
, 24 October 2024
spot_img

Pemkab Karanganyar Pecat Guru PPPK Caleg

Karanganyar, Jatengnews.id – Tarno, Guru SD dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai seorang pendidik.

Pemecatan terhadap yang bersangkutan dilakukan menyusul rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan Tarno bersalah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar yang menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan, subsider 1 bulan kurungan  terhadap Tarno.

Baca juga: Pemkab Temanggung Peringatkan Pengusaha Berikan THR Tepat Waktu

Dalam putusan majelis hakim tersebut, Tarno terbukti bersalah melanggar pasal 494 Jo pasal 280 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena tercatat sebagai calon legislatif (caleg) dan tim kampanye Partai Golkar.

Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, Kamis (28/3/2024) menyampaikan, surat pemberhentian tertanggal 18 Maret 2024, menjatuhkan hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai guru dengan status PPPK.

“Kita melaksanakan rekomendasi KASN. Yang bersangkutam melanggar ketentuan pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat (2), pasal 24 ayat (1) huruf d UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 16 huruf d, pasal 53 ayat (3) huruf c PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK,”jelasnya.

Baca juga: Direkomendasikan Dipecat, Pemkab Karanganyar Belum Bersikap Atas Guru PPPK Yang Nyaleg

Timotius menegaskan, kejadian ini akan menjadi pelajaran bagi para ASN maupun PPPK agar hati-hati dalam bersikap.

“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semuanya. Harus tetap hati-hati,”tandasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN