27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

MUI Karanganyar Larang Bunyikan Petasan

Karanganyar, Jatengnews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karanganyar melarang warga untuk membunyikan petasan. Baik saat menjelang hari raya Idul Fitri maupun pada saat tahun baru.

Hal tersebut dikatakan Ketua MUI Karanganyar KH. Badaruddin menyikapi maraknya petasan saat bulan puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri serta malam tahun baru.

Baca juga: Kapolres Karanganyar Ingatkan Masyarakat Tidak Bermain Petasan

Menurut KH Badaruddin, menyalakan atau membunyikan petasan merupakan kebiasaan buruk dan bukan tradisi agama Islam.

“Membunyikan petasan adalah kebiasaan buruk, pemborosan dan dilarang dalam ajaran Islam,”tegasnya.

Dikatakannya, petasan sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri, tapi juga kepada orang lain.

Baca juga: Kronologi Empat Remaja Rakit Petasan dan Meledak

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan dimanapun. Kami juga mendukung sepenuhnya langkah Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy yang telah melakukan langkah-langkah antisipatif dengan menggelar operasi terhadap petasan,”terangnya.

Hal senada dikatakan Gunawan, warga perumahan Jaten Permai Indah (JPI). Langkah dan tindakan dari Polres Karanganyar sangat tepat dalam melakukan operasi penertiban petasan yang mulai marak. Gunawan menuturkan, selain mengganggu, petasan sangat berbahaya.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN