34 C
Semarang
, 16 May 2024
spot_img

Disnakertrans Jateng Sebut Batas Pemberian THR H-7 Lebaran

Semarang, Jatengnews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) umumkan batas pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) pada H-7 lebaran Idulfitri 2024.

Secara aturannya, THR memang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: ASN Karanganyar Terima THR Pekan Depan

“Pemberian THR paling lambat H-7 lebaran, maka jika ada perusahaan yang melebihi tanggal itu silahkan dilakukan pengaduan,” ujar Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz.

Jika melihat jadwal Hari Raya Idulfitri antara tanggal 9 April 2024 atau 10 April 2024, maka H-7 nya antara tanggal 2 April 2024 atau 3 April 2024 mendatang.

Sementara itu, sesauai Surat Edaran (SE) Gubernur kepada bupati/walikota di Jateng, bahwa posko konsultasi dan pengaduan THR sudah dibuka sejak tanggal 19 Maret 2024 hingga 19 April 2024 mendatang.

Seumpama ditemukan aduan keterlambatan, pihaknya bakal melakukan konfirmasi dan klarifikasi bersama dinas terkait. “Nanti kita mediator, apakah kendalanya. Mungkin perusahaan mengalami kesulitan atau sebagainya,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Cilacap Sebut THR Untuk Perangkat Desa Segera Cair

Jika memang ditemukan pelanggaran, pihaknya bakal memberikan pembinaan dan tindak lanjut.

Sementara itu, ia juga telah melakukan berbagai inspeksi di beberapa perusahaan, salah satunya di Salatiga. Pemantauan tersebut, berguna untuk mendeteksi lebih dini perusahaan mana yang mengalmi kesulitan.(Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN