27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Resmi Pemerintah Naikkan Harga Gula Jadi Rp 17.500/kg

Jakarta, Jatengnews.id – Kebijakan menaikan harga gula itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa pemberitahuan kepada masyarakat.

Bapanas menaikan harga acuan pembelian (HAP) gula dari Rp 16.000/kg menjadi Rp 17.500/kg.

Baca juga : Urban Farming Jadi Program Kerja Unggulan Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 36 di Kelurahan Pedurungan Tengah

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, ada alasan harga gula sengaja dinaikan. Salah satunya, harga gula yang memang sudah di atas dari HAP, sehingga perlu relaksasi.

“Dengan begitu kita pastikan gula tersedia dan nggak akan hilang, karena ada relaksasi,” ujar Arief dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Jumat (19/04/2024).

Mantan Bos PT RNI ini melanjutkan, kenaikan harga HAP juga imbas dari biaya produksi gula yang tinggi. Kemudian, impor gula konsumsi dari luar negeri juga harga telah tinggi.

“Jadi waktu sebelum Lebaran, relaksasi gula ini sudah kita tetapkan, agar pemenuhan kebutuhan gula selama Lebaran kemarin tercukupi. Terbukti juga kan kemarin Lebaran, gula aman-aman saja,” imbuh dia.

Adapun, penetapan harga gula tersebut juga sesuai dari Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga pada awal April.

Baca juga : Unggulan Masakan Tradisional Kotta Hotel Semarang Luncurkan Paket Special Kurma

Harga gula tersebut juga untuk wilayah Indonesia Barat dan tengah. Sedangkan, untuk wilayah Maluku, Papua dan wilayah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan dipatok sebesar Rp 18.500 per kilogram. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN