33 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Minta Kejelasan, Kuasa Hukum Caleg Terpilih Datangi KPU

Karanganyar, Jatengnews.id – Kuasa hukum calon anggota legislatif (Caleg) terpilih atas nama Suprapto dan Suyanto, Sri Sumanta mendatangi KPU, Senin (6/5/2024) petang.

Sri Sumanta meminta kejelasan dan penjelasan mengenai somasi yang disampaikan serta hak kedua kliennya tersebut.

Baca juga: KPU Karanganyar Pertanyakan Tudingan Pelanggaran Etika Caleg Terpilih

Sri Sumanta mengungkapkan, berdasar informasi yang mereka terima, KPU akan melakukan rapat pleno perubahan penetapan Caleg terpilih yang ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2024 lalu.

“Dari hasil pertemuan dengan KPU, kami menerima jawaban bahwa sampai saat ini KPU belum melangkah apapun. Termasuk pleno perubahan Caleg terpilih,”katanya.

Mengenai perubahan Caleg terpilih melalui surat pernyataan pengunduran diri, Sri Sumanta menegaskan bahwa surat tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 426 ayat 1 huruf b UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 6 Tahun 2024 serta Surat KPU RI No 664 tertanggal 30 April 2024.

Dikatakannya, jika ingin sesuai aturan, surat pengunduran diri diterima setelah adanya penetapan Caleg terpilih. Yang dilakukan KPU, jelasnya, menerima surat pengunduran diri sebelum adanya atau sebelum dilakukan penetapan Caleg terpilih.

“Jika memang ada surat pernyataan pengunduran diri dari klien kami, maka KPU harus melakukan klarifikasi tentang kebenaran dokumen itu. Apakah benar klien kami telah mengajukan surat pengunduran diri. Faktanya bahwa klien kami tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri,”tegasnya.

Jika KPU tetap memaksakan melakukan perubahan terhadap penetapan Caleg terpilih, maka KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami akan melakukan upaya hukum. Berdasar alat bukti yang ada, kami akan menempuh jalur hukum pidana berupa dugaan pemalsuan dokumen atau surat. Tidak hanya KPU, DPC PDI Perjuangan juga akan kami laporkan atas dugaan pemalsuan dokumen atau surat itu,”tukasnya.

Baca juga : DPC PDI Perjuangan Karanganyar Pastikan Sistem Komandan Te Diterapkan, Nasib Dua Caleg Terpilih Batal Dilantik?

Ditambahkan Sri Sumanta, upaya lain yang dilakukan melalui Mahkamah Partai.

“Jika terjadi pelanggaran etik, maka harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Dan hasil keputusan Mahkamah Partai jika terjadi pelanggaran etik, harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai,”pungkasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN