27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

KPU Karanganyar Buka Pendaftaran Cabup Jalur Perseorangan

Karanganyar, Jatengnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, mulai membuka pendaftaran calon bupati melalui jalur perseorangan ( non partai, red).

Pendaftaran mulai dibuka tanggal 8-12 Mei 2024 mendatang. Pendaftaran dibuka mulai jam kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan pendaftaran hari terakhir, akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Minta Kejelasan, Kuasa Hukum Caleg Terpilih Datangi KPU

Ketua KPU Karanganyar Daryono menyampaikan, syarat dukungan untuk calon perseorangan adalah 7,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu terakhir atau 53.098 suara dukungan.

Surat pernyataan dukungan tersebar merata di 50 persen kecamatan atau 9 Kecamatan dari 17 Kecamatan yang ada di Karanganyar.

Dalam Pemilu serentak yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, jumlah DPT Karanganyar sejumlah 707.967 suara.

Daryono menjelaskan, berdasarkan UU No 6 Tahun 2016 dan PKPU No 2 Tahun 2024 tentang tahapan, bukti dukungan harus disertai dengan surat dukungan dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Surat dukungan ini nantinya akan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol,”terang Daryono.

Dikatakan Daryono, setelah seluruh berkas surat dukungan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Sampai saat ini belum ada masyarakat yang konsultasi ke KPU perihal pencalonan dari jalur perseorangan ini. Pada saat Pilkada beberapa tahun lalu, dalam pelaksanaan Pilkada Karanganyar, ada satu pendaftar. Namun dinyatakan tidak memenuhi persyaratan,”jelasnya.

Baca juga: KPU Karanganyar Pertanyakan Tudingan Pelanggaran Etika Caleg Terpilih

Disisi lain, Daryono menuturkan, saat ini KPU baru menyelesaikan proses pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Sebanyak 264 pendatar dinyatakan lolos seleksi administrasi. Selanjutnya, KPU akan melakukan proses seleksi CAT.

“Dari hasil seleksi CAT, kita akan mengambil sebanyak 85 orang yang akan bertugas selama delapan bulan di masing-masing kecamatan,”pungkasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN