27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Berkas Perkara Mantan Kades Gedongan Dilimpahkan ke PN

Karanganyar, Jatengnews.id – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara kasus dugaan penyimpangan sewa tanah kas yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Gedongan Kecamatan Colomadu, Karanganyar dinyatakan P 21 atau lengkap oleh Tim Penyidik Kejari Karanganyar.

Dalam waktu dekat, berkas perkara atas nama tersangka mantan Kades Gedongan, Tri Wiyono, segera dilimpahkan ke PN Karanganyar.

Baca juga: Soal Penahanan, Kejari Karanganyar Tunggu Kesehatan Mantan Kades Gedongan

Tri Wiyono dijerat dengan pasal 2,3 UU No 20 Tahun001 Tentang Tindak Pidan Korupsi, dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Berkas perkara atas nama tersangka sudah kita nyatakan lengkap. Selanjutnya akan kita limpahkan ke PN Karanganyar untuk menjalani proses persidangan,”jelas Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Selasa (21/5/2024).

Menurut Hartanto, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Karanganyar, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp400 juta. Dikatakannya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari tidak melakukan penahanan terhadap Tri Wiyono.

“Pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan atas dasar  kesehatan. Tersangka saat ini baru saja menjalani operasi,”tandasnya.

Seperti diketahui, Tri Wiyono diduga melakukan penyelewengan pengelolaan tanah bengkok milik Desa Gedongan. Atas perbuatannya, negara dirugikan Rp400 juta.

Baca juga: Kejari Karanganyar Monev Pekerjaan PDAM

Bentuk penyelewengan yang dilakukan tersangka pada sewa menyewa lahan tanpa proses lelang, alih fungsi lahan dan jangka waktu lebih dari satu tahun. Ada yang sampai 10 tahun.

Tanah bengkok yang diselewengkan tidak hanya milik kades, namun beberapa perangkat desa lainnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN