27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, KPU Dilaporkan ke DKPP

Karanganyar, Jatengnews.id – Kuasa hukum para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang gagal dilantik dari sejumlah daerah, melaporkan KPU di masing-masing wilayah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa Hukum Caleg terpilih yang gagal dilantik, Sri Sumanta, Senin (20/5/2024) menyampaikan, laporan ke DKPP dilakukan langsung oleh yang bersangkutan melalui email.

Baca juga: 2 Pj Bupati Diperpanjang Diminta Perhatikan Inflasi, Kemiskinan dan Pilkada di Jateng

Menurut Sri Sumanta, laporan secara personal tersebut lebih kuat. Para Caleg yang melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU tersebut berasal dari Klaten, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Salatiga.

“Klien kami telah melaporkan ke DKPP secara inpersonal. Kami menunggu verifikasi dan selanjutnya akan dilakukan registrasi perkara,”jelasnya.

Sedangkan upaya hukum lain, ujar Sri Sumanta masih dalam proses penyusunan.

“Paska perubahan Caleg terpilih yang dilakukan oleh KPU, kami telah menyiapkan sejumlah langkah hukum. Saat ini masih dalam proses penyusunan,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Caleg terpilih yang berasal dari PDI Perjuangan dari sejumlah daerah gagal dilantik. Hal ini berdasarkan perubahan keputusan yang dilakukan oleh KPU terhadap perubahan Caleg terpilih.

Baca juga: 2 Caleg Terpilih PDI Perjuangan Gagal Dilantik Usai Hasil Rapat Pleno KPU Karanganyar

Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017, Caleg terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Namun karena ada peraturan internal partai, para Caleg ini diganti oleh Caleg lain yang memiliki suara dibawahnya dengan dasar surat pengunduran diri yang diajukan oleh partai bersangkutan. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN