29 C
Semarang
, 26 July 2024
spot_img

Pemprov Jateng Hibahkan Lahan ke Kejati, Rencana Bangun Sarana Diklat dan Rumah Sakit

Semarang, Jatengnews.id  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghibahkan lahan seluas 26,8 hektar di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Secara simbolis, hibah tersebut diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng I Made Suarnawan di Balairung Astina UTC Kota Semarang, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca juga: Jelang Iduladha, Pemprov Jateng Sebar Dokter Hewan dan Pastikan Ketersediaan Ternak Surplus

Nana mengatakan, adanya hibah ini menunjukkan sinergi yang erat antara Pemprov Jateng dan Kejati  Jateng. Menurut dia, sinergisitas adalah kunci menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Rencananya, tanah yang dihibahkan tersebut akan dimanfaatkan untuk sarana pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia sentra Jateng. Keberadaan fasilitas tersebut, diharapkan menambah kompetensi dan profesionalisme para staf Kejaksaan Tinggi.

Selain itu, juga akan dimanfaatkan untuk pendirian  Rumah Sakit Adhyaksa Jateng. Rumah sakit tersebut akan berfungsi sebagai pusat rehabilitasi narkotika di Jateng.

“Kita harapkan, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Nana.

Nana menambahkan, pemanfaatan lahan tersebut diharapkan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan menyediakan lahan hijau dan ruang terbuka hijau.

Baca juga: Pemprov Jateng Tambah Layanan Pendidikan SMA untuk Tingkatkan Kuota Murid

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng,  I Made Suarnawan menyampaikan apresiasi atas bantuan hibah yang diberikan Pemprov Jateng.

“Dengan adanya bantuan hibah berupa tanah yang luasnya luar biasa, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa didirikan (bangunannya),  sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maupun internal kami,” kata dia. (02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN