34 C
Semarang
, 26 July 2024
spot_img

Mengaku Korban Begal, Gadis Ini Nekat Lukai Diri Sendiri

Boyolali, Jatengnews.id – Gadis belia dengan inisial LR (18) nekat melukai bagian perutnya menggunakan pisau. Tindakan nekat itu dilakukannya untuk membuat laporan palsu kepada aparat kepolisian.

Dalam laporannya, LR yang merupakan warga Desa Teter Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali ini, mengaku menjadi korban begal. Menurutnya, HP miliknya dibawa kabur seseorang.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi,  melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, Rabu (5/6/2024)  menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika LR mengaku di begal oleh orang tak dikenal kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tuanya ke Polsek Simo pada Jumat (19/4/2024) malam.

Baca juga: Dua Aktivis Lingkungan Karanganyar Dilaporkan Polisi

Menurut Kasat Reskrim, dalam laporannya,  LR mengaku bahwa handphone miliknya yang berada di dasbor sepeda motor dirampas oleh pelaku. LR juga mengaku mengalami luka tusuk di bagian perut yang dilakukan oleh pelaku.

Dikatakan Kasat Reskrim, menindaklanjuti laporan tersebut, pihak langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan HP yang dinyatakan hilang oleh korban. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi pembawa HP tersebut saksi menerangkan jika HP tersebut dimiliki dengan cara membeli dari seseorang yang memiliki ciri-ciri mirip dengan korban,”jelasnya.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, ujar Kasat Reskrim,  korban mengakui dia  sendiri yang telah menjual HP tersebut dan ternyata HP tersebut tidak pernah hilang.

Baca juga: Cegah Laka Lantas, Polres Boyolali Pasang Kaca Tikung Dititik Rawan Kecelakaan

“LR juga mengaku bahwa dia menjadi korban begal tidak benar dan tidak pernah terjadi. LR mengaku telah membuat laporan palsu. Luka di perut akibat ulahnya sendiri. Menurut pengakuannya, dia hanya ingin mendapatkan perhatian dari orang tuanya,”ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto menegaskan bahwa tindakan membuat laporan palsu adalah pelanggaran hukum pasal 220 KUHP, dapat merugikan banyak pihak.

“Kami mengimbau masyarakat, dalam membuat laporan, harus jujur dan akurat kepada pihak berwajib. Laporan yang jujur dan akurat, pasti akan ditindaklanjuti dengan penanganan yang tepat,”tegasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN