29 C
Semarang
, 26 July 2024
spot_img

Walhi Jateng dan LBH Semarang Tolak Pengelolaan Tambang untuk Ormas

Semarang, Jatengnews.id – Walhi Jawa Tengah dan LBH Semarang kompak menolak perizinan pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat (Ormas).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif baru-baru menyatakan, ada 6 ormas keagamaan yang diberikan izin untuk mengelola tambang.

Baca juga: Demo ‘’All Eyes on Papua’’, Walhi Sebut Papua Paru paru Indonesia

Hal itu menjelaskan soal ormas diberikan ijin oleh Presiden Jokowi untuk mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. PP ini perubahan dari PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Staf Advokasi Walhi Jateng, Rizky Riansyah mengungkapkan, bahwa organisasinya bergerak di lingkungan ini secara terang-terangan menolak aturan tersebut.

“Itu kepentingannya, kepentingan pribadi (ijin pengelolaan tambang untuk ormas). Bukan kepentingan ormas, kepentingan orang-orang tertentu di ormas,” ungkapnya menanggapi persoalan tersebut.

Jika menengok respon ormas setelah munculnya aturan ini, Nahdlatul Ulama (NU) terang-terangan mendukung dan Muhammadiyah menolaknya.

“NU juga secara keberpihakan sudah tergabung dengan oligarki. Menurutku ormas manjadi perampok juga ujung-ujungnya,” terangnya.

Maksudnya menyebut peeampok, lantaran upaya Walhi yang selama ini terang-terang menolak tambang yang dilakukan tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat.

Selain itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) saat ini juga tengah santer-santernya menolak aturan tersebut. Hal itu mendapat apresiasi darinya, lantaran pernyataan sikapnya yang menolak.

“Kemungkinan bakal ada (penggalangan masyarakat) Jawa Tengah untuk bersama-sama menolak aturan tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Visi Misi Bacalon Bupati dan Wakil Karanganyar Tak Sentuh Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran

Senada dengan Walhi, Pengurus LBH Semarang bagian Pengacara Publik Bidang Lingkungan Agraria dan Pesisir, Fajar Andika menegaskan, bahwa aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat ini imbasnya bakal sampai di Jateng juga nantinya.

“Ormas-ormas yang sebelumnya punya keberpihakan kepada umat atau masyarakat justru kemudian diberikan ijin konsesi tambang sehingga ormas itu justru jadi aktor,” tegasnya.

Jika melihat Jateng, persoalan tambang maupun agraria kiranya masih menjadi PR yang belum terselesaikan. Sehingga hadirnya aturan ini nantinya bakal tumpang tindih.(kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN