Semarang, Jatengnews.id – Tawuran antar kelompok anak muda yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang kembali terjadi di Kota Semarang.
Kejadian tawuran antar kelompok pemuda ini,terjadi pada Sabtu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 03:00 Wib dini hari. Dengan lokasi di dekat Stikes Telogorejo jalan Anjasmoro Raya, Tawangmas, Semarang Barat.
Baca juga: Idul Adha, Polres Karanganyar Kurban Tujuh Sapi dan 11 Kambing
Kasat Reskrim Polresrabes Semarang, Kompol Andika Darma Sena menyatakan, korban mengalami pendaharan dibagian perut hingga meninggal dunia setelah terkena sabetan benda tajam.
“Dalam kasus ini telah diamankan tersangka atas nama RR (18) dan tujuh orang lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut juga diamankan namun masih berstatus saksi (kasusnya akan dikembangkan),” jelasnya Rabu (19/6/2024) ketika gelar kasus.
Tersangka RR sendiri berhasil diamankan pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 19:30 Wib, pada saat nongkrong di sekitrar rumah tersangka.
Andika membenarkan bahwa kejadian seperti ini yakni tawuran antar kelompok anak muda memang sudah marak terjadi atau bukan pertama kali.
“Kejadian ini memang sekarang sedang marak di Semarang (tawuran antar kelompok anak muda). Mereka memang telah janjian untuk melakukan war (tawuran),” terangnya kepada Jatengnews.id.
RR selaku tersangka mengaku, dirinya tergabung dalam kelompok Tim Manut (nama gengnya). “Saya adminnya (akun sosmed yang digunakan untuk mencari lawan tawuran), cuman kalau ketua bukan saya. Namanya Tim Manut,” katanya dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang.
Dalam timnya ini, ada sekitar 10 hingga 12 orang yang tengah nongkrong dan melihat live di akun kelompok lain yang bernama BRD.
“Sana ngelive mau ribut sama akun lain, terus saya lihat livenya, saya manas-manasin malah yang di tantang saya. Sana DM, kita janjian di Flayover (Madukoro Semarang Barat), sana nggak mau terus kita janjian di TKP itu pak (Stikes Telogorejo),” jelasnya.
Baca juga: VIDEO Kronologi Tawuran Antar Geng di Semarang
Setelah kejadian tersebut, akun medsos miliknya (Tim Manut) secara sengaja langsung ia hapus lantaran korban terkana sabetan senjata tajam yang ia bawa.
Saat ditanya dari mana sajam tersebut ia dapatkan, dirinya tidak mengakui dari mana sajam tersebut dan pengakuannya ia terima saat dilokasi tawuran.
Akibat dari perbuatannya ini, tersangka berinisial RR tersebut terancam kurungan penjara hingga 15 tahun lamanya. (Kamal-02)