35 C
Semarang
, 15 October 2024
spot_img

Pengamat Politik Nilai KPU Tak Bisa Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di Pilkada Kendal

Jakarta, Jatengnews.id – Partai politik (parpol) memiliki hak dan kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seorang calon kepala daerah. Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin, Sabtu (31/08/2024).

Ujang mengatakan jika pencabutan dukungan bisa dilakukan ketika masih dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024.

Baca juga : Pakar Hukum : Sebelum Ada Penetapan Calon, KPU Seharusnya Terima Berkas Dico Ganinduto

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya dan beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.

“Iya bisa dilakukan (pencabutan dukungan), memang sering dilakukan di pilkada-pilkada sebelumnya dan terjadi pada pilkada saat ini juga kan,” kata Ujang.

Sehingga menurutnya, hal tersebut merupakan suatu yang umum terjadi dan dapat dilakukan oleh partai politik, termasuk di Pilkada 2024 ini.

“Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa berubah masih bisa digoyang, masih bisa cabut apa namanya dukungannya tersebut, karena memang batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.

Ujang pun menilai jika KPU tidak memiliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol, ketika dukungan kepada calon lain telah dicabut. Karena, keputusan akhir dalam pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.

“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidak bisa menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

“Kita tidak bisa mengandai-andai soal hukum, kalau soal pendaftarannya, kalau memenuhi syarat ya pasti akan diterima, kecuali kalau tidak memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.

Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kudus 2024 pada Kamis 29 Agustus 2023 malam.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai bakal calon bupati Kendal yang diusung dari PKB di Pilkada 2024.

“Kami berharap KPUD dan Bawaslu dapat memahami dan menerima pencalonan Dico dari PKB. Wajar bila setiap partai memiliki dinamikanya masing-masing,” kata Jazilul.

Jazilul mengatakan dukungan terhadap Dico dilakukan karena memiliki peluang yang kuat untuk menang di Pilkada Kendal. Terlebih, Dico merupakan bupati petahana di Kendal.

“DPC PKB Kendal wajib mengawal dan mengamankan perintah DPP PKB,” kata dia.

Jazilul mengatakan langkah PKB yang merubah dukungan itu sebagai bagian dari dinamika politik. Ia pun menjelaskan jika DPP PKB telah mencabut Surat Keputusan (SK) dukungan kepada Tika-Benny sebelum pendaftaran di tutup.

“Kan, kita mencabut SK sebelum pendaftaran tutup. Secara administratif bila SK lama sudah dicabut maka yang berlaku SK yang baru,” kata dia.

Karenanya, pihaknya berpendapat tak ada alasan bagi KPU untuk tidak memproses keputusan DPP PKB untuk pencalonan Dico.

Baca juga : KPU Kendal Kembalikan Berkas Pencalonan Dico, Pengamat Sebut Bisa Diuji Ulang ke Bawaslu

“Sebab masih ada tahap verifikasi berkas,” ujar Jazilul. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN