Sragen, JatengNews.id – Saat ini, ada sebanyak 7 hutan kota yang berada si Kabupaten Sragen di Provinsi Jawa Tengah. Berikut lokasi 7 hutan kota yang menjadi dambaan warga Sragen.
Ketujuh hutan kota tersebut berada di Kelurahan Plumbungan 2 lokasi, Sine 3 lokasi, Karangtengah 1 lokasi, Kroyo 1 lokasi dan Nglorog 1 lokasi. Total hutan kota yang dimiliki, secara keseluruhan, seluas 35 hektar.
Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Sragen, Sungadi menjelaskan, keberadaan hutan kota ini, merupakan aturan pemerintah pusat yang mengharuskan, masing-masing Kabupaten atau kota harus memiliki ruang terbuka hijau.
Baca juga: DLH Sragen Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Melalui Prokasih
Sungadi mengatakan, berdasarkan, UU 26/2007 tentang penataan ruang pasal 29 dalam penjelasannya dikenal adanya ruang terbuka hijau (RTH) yang mirip dengan hutan kota.
Ruang terbuka hijau, ujarnya, dikelola oleh pemerintah daerah atau kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam UU No 26 Tahun 2007 disebutkan, RTH di masing-masing kabupaten atau kota harus terpenuhi 30 persen. Dengan rincian, 10 persen RTH privat dan 20 persen RTH publik.
Yang termasuk ruang terbuka hijau publik, antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai.
“Sementara ruang terbuka hijau privat, antara lain, kebun atau halaman rumah atau gedung milik masyarakat atau swasta yang ditanami tumbuhan,” jelas Sungadi kepada JatengNews.id, Rabu (11/9/2024).
Dikatakannya, DLH Kabupaten Sragen secara rutin melakukan perawatan terhadap butan kota yang ada. Terutama hutan kota baru, yang ada di Karang Tengah.
Mengurangi Polusi Udara
“Sebanyak 10 orang petugas khusus untuk merawat hutan kota. Mulai dari proses pembibitan untuk mengganti tanaman yang mati, membersihkan rumput dan menyiram tanaman,” katanya.
Kepala DLH Kabupaten Sragen Rina Wijaya mengatakan, antara hutan desa dan hutan kota punya manfaat yang berbeda.
Hutan kota tujuannya membangun hutan di wilayah perkotaan dengan tujuan sebagai paru-paru kota untuk menekan polusi dan pencemaran udara akibat industri, transportasi dan rumah tangga.
Baca juga: Yuk ke CFD, DLH Sragen Punya Program Tukar Botol Plastik Bekas dengan Bibit Tanaman dan Pupuk
Hutan Kota, lanjutnya, digunakan untuk konservasi beberapa pohon langka. Pohon yang ada di hutan kota, areanya dikelompokan jenis pohon.
Ada area pohon buah buahan, area tanaman hias dan area pohon penghasil oksigen, trembesi.
Sedangkan hutan desa dengan membangun hutan di wilayah perdesaan dengan tujuan dapat memanfaatkan kayunya pada hutan produksi dan hutan rakyat dan jasa lingkungan pada hutan lindung didesa yang pada akhirnya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memperhatikan prinsip prinsip lingkungan
Hutan Kota Sragen, lanjutnya, menjadi pilihan masyarakat di Kota Sragen dan sekitarnya untuk olahraga ringan semua kalangan, yakni jalan kaki atau joging.
Hutan buatan yang dibangun Pemkab Sragen bekerjasama dengan pihak ketiga seluas hampir 13 hektare, dinilai ideal untuk joging atau jalan kaki.
Hutan Kota Sragen Harmoni yang berada di Plumbungan ini, juga dilengkapi dengan arena bermain anak-anak.
Hutan kota biasanya cukup ramai hari Sabtu dan Minggu. Memang belum seramai lokasi Car Free Day di Alun-alun Sragen.
Pengguna hutan kota memanfaatkan joging track untuk jalan kaki dan plasa untuk senam bersama.
“Lokasinya tidak dipinggir jalan raya, udara di sini masih sehat,” ujar Agung (63) salah seorang warga yang rutin memanfaatkan Hutan Kota Sragen Harmoni untuk jalan kaki.
Hal senada dikatakan Rini. Hutan Kota Sragen Harmoni, sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Selain untuk berolahraga, Hutan Kota Sragen Harmoni juga dimanfaatkan untuk melakjkan berbagai kegiatan. Seperti acara reuni dan kegiatan para ibu-ibu. Di Hutan Kota ini, juga ada arena bermain anak-anak,”ungkapnya. (ADV-01)