Karanganyar, Jatengnews.id – Tersangka Camat Ngargoyoso non aktif, atas nama Wahyu Agus Pramono, mengembalikan uang sebesar Rp285 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (24/9/2024).
Pengembalian uang dilakukan oleh kuasa hukum bersama perwakilan keluarga tersangka, kepada Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto.
Baca juga : Hari Tani, Ratusan Mahasiswa dan Petani Demo di DPRD Karanganyar
Uang tunai itu diterima tersangka terkait kewenangannya sebagai Camat Ngargoyoso, dalam perkara korupsi pengelolaan dana BUMDes Desa Berjo, yang saat ini dalam penyidikan Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonard D.Y dalam Siaran persnya kepada wartawan menyampaikan, penyidik mengapresiasi pengembalian uang itu.
Menurut Kasi Intel, pengembalian uang tersebut, tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.
“Nanti uang itu akan disita menjadi barang bukti,”ujarnya.
Kasi Intel menjelaskan, setelah ada keputusan dari pengadilan, uang tersebut akan kembali di kas keuangan negara.
“Saat ini tersangka menjalani perawatan di rumah sakit dan dalam pengawasan tim dokter RSUD Karanganyar,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini, ditahan di Mapolres sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka utama Agung Sutrisno (AS).
Baca juga : KPU Karanganyar Resmi Tetapkan Dua Pasangan di Pilkada Karanganyar
Tersangka dijerat dengan pasal 5 dan pasal 12 UU No 31 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 10 tahun penjara. (Iwan-03)