Kejari Lakukan Eksekusi Mantan Kades Gedongan

Karanganyar, Jatengnews.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Gedongan, Tri Wiyono, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penyelewengan dana sewa tanah kas desa, di eksekusi Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Kejari Karanganyar, Senin (11/11/2024) pukul 13.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, menyampaikan, sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya memanggil terdakwa Tri Wiyono.

Baca juga : PT BPR Bank Daerah Karanganyar Teken MoU dengan Kejari untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Menurut Hartanto, pemanggilan dilakukan dalam upaya melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa Tri Wiyono berubah status menjadi terpidana. Kita telah melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pidana selama 1 tahun 9 bulan penjara di Rutan Klas I Solo,” ungkapnya.

Setelah proses ekskusi, Kejari Karanganyar, akan melakukan penagihan uang pengganti sebesar Rp400 juta, sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

“Jika tidak dibayar Kejari mengupayakan pencarian terhadap aset terpidana,”tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis 1,9 tahun penjara kepada mantan Kades Gedongan Kecamatan Colomadu, Tri Wiyono, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana lelang kas desa.

Keputusan majelis hakim tersebut, dijatuhkan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Semarang, Rabu (30/10/2024).

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Baca juga : Kejari Karanganyar Tanggung Biaya Perawatan Terdakwa Korupsi BUMDes Berjo

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Tipikor, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor. (Iwan-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN