31 C
Semarang
, 9 May 2025
spot_img

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Penggunaan Visa Haji Tidak Resmi

Semarang, Jatengnews.id – Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) Jateng, H Bayu Jalar Prayogo, mengusulkan agar pemerintah memberlakukan larangan penerbangan ke luar negeri selama musim haji 2025.

Hal ini seiring dengan masih adanya kasus penggunaan visa haji tidak resmi dari jamaah Indonesia ke Arab Saudi.

Baca juga : Guru Besar UIN Walisongo Tanggapi Soal Berhaji Harus Pakai Visa Haji

Bayu menyatakan bahwa pintu keluar internasional dari Indonesia tidak hanya di Jakarta, namun juga di beberapa bandara lain.

Oleh karena itu, aturan dan larangannya harus diperketat demi upaya mengurangi penggunaan visa haji ilegal ini.

“Pengetatan ini diperlukan agar tidak ada jamaah yang berpura-pura ke luar negeri untuk kemudian berpindah tujuan ke Arab Saudi demi menunaikan ibadah haji,” katanya dikutip Jumat (09/05/2025).

Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan visa non-haji ataupun visa haji tidak resmi.

Ancamannya sangat jelas, mereka dilarang masuk dan langsung dipulangkan ke negara masing-masing.

Langkah ini merupakan upaya mereka dalam memperbaiki layanan haji yang beberapa tahun terakhir terdapat banyak kekurangan seiring jumlah jamaah haji yang membludak.

Adapun, AMPHURI sendiri sudah memberikan imbauan kepada anggotanya untuk tidak bermain-main dengan visa haji tidak resmi karena jika terbukti ketahuan dapat dibekukan izin operasionalnya.

Bayu Arbani, owner biro umroh Arbani Madinah Wisata, juga mengimbau agar rekan-rekan biro tidak menggunakan cara apapun untuk mencapai tujuan yang dapat membahayakan jamaah, biro, dan juga nama baik Indonesia.

Sudah ada testimoni dari satu dua pihak yang sudah ditolak masuk menggunakan visa dari negara namun dengan paspor Indonesia.

Baca juga : Ipar adalah Maut, Begini Gagasan Prof Fauzi Guru Besar UIN Walisongo

Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah penggunaan visa haji tidak resmi dan memastikan keselamatan serta keamanan jamaah haji Indonesia. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN