Beranda Daerah Polisi Ringkus Lima Remaja Pelaku Penganiayaan di Karangawen Demak

Polisi Ringkus Lima Remaja Pelaku Penganiayaan di Karangawen Demak

Satreskrim Polres Demak saat ungkap kasus di Kantornya, Rabu (14/5/2025). (Foto: Sam)

Demak, Jatengnews.id – Dua pemuda asal Kecamatan Karangawen menjadi korban aksi penganiayaan oleh sekelompok remaja di perempatan Pasar Brambang, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Senin (5/5) lalu.

Insiden terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat korban tengah berhenti dengan sepeda motor. Tiba-tiba, lima orang tak dikenal datang dari arah belakang dan langsung menyerang menggunakan balok kayu dan melempar batu.

Baca juga : Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah

Kapolres Demak melalui Kasat Reskrim, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Kelima pelaku kami amankan usai melakukan penganiayaan terhadap ANF dan Sani FD. Keduanya merupakan warga Kecamatan Karangawen,” ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (14/5/2025).

Kuseni menjelaskan, para pelaku yang diamankan berinisial MT (16), MR (15), MA (17), YR (16), dan DA (15). Mereka seluruhnya merupakan warga Kecamatan Mranggen. Usai melakukan penyerangan, para pelaku melarikan diri ke arah Mranggen.

“Setelah kejadian, para korban mengalami luka-luka dan langsung berobat ke klinik terdekat. Selanjutnya, mereka melapor ke Polres Demak dengan didampingi keluarga,” terang Kuseni.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, balok kayu, jaket, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian. Kelima pelaku kini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat mereka masih di bawah umur.

“Proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Karena para pelaku masih di bawah umur, kami libatkan orang tua mereka selama proses berlangsung,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Polres Demak mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak-anak mereka untuk mencegah keterlibatan dalam tindak kekerasan.

Baca juga : Polres Demak Tangkap Empat Pelaku Perjudian di Warung Kopi

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tutup Kuseni. (Sam-03)

Exit mobile version