Semarang, Jatengnews.id – Polda Jateng limpahkan tiga tersangka kasus PPDS Undip ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Candra Saptaji menyampaikan, bahwa tiga yang ditahan tersebut, salah satu Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho.
Baca juga: Kasus Meninggalnya Mahasiswa PPDS Undip Naik Kapolda Jateng
“Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng),” paparnya kepada awak media Kamis (15/5/2025).
Selain Kaprodi PPDS Anestesi, Staf Administrasi Prodi Anestesi, Sri maryani dan mahasiswi senior PPDS Anestesi, Zara Yupita Azra yang sebelum telah ditetapkan tersangka juga ditahan.
Didakwa melangar pasal pemerasan (Pasal 368 KUHP), kemudian didakwa melanggar pasal penipuan (Pasal 378) dan pemaksaan dengan ancaman kekerasan (Pasal 335 KUHP).
“Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari kedepan,” terangnya.
Baca juga: Ibu Mendiang Mahasiswi PPDS Undip Laporan ke Polda Jateng
Tersangka Kaprodi Taufik ditahan di Rutan Semarang dan sementara dua tersangka lain di Lapas Perempuan Semarang.
Barang bukti yang diamankan, 19 unit handphone, satu buku catatan milik almarhum Aulia, uang tunai senilai 97 juta rupiah, dan dokumen-dokumen.(Kamal-02)