Karanganyar, Jatengnews.id – Bank Karanganyar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara resmi berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan Badan Hukum tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di rumah dinas bupati, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Kejari Karanganyar Bekuk Buronan Kasus Korupsi Bank Karanganyar
Kepala bagian (Kabag) Perekonomian Setda Karanganyar, Sri Asih Handayani mengatakan, perubahan Badan Hukum tersebut merupakan amanah regulasi dan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asih menjelaskan, jika di Kabupaten/Kota memiliki dua Badan Perkreditan Rakyat (BPR), maka wajib melakukan konsolidasi. Salah satu konsolidasi yang dilakukan, menurut Asih, adalah dengan melakukan perubahan nomenklatur.
“Saat ini kita memiliki PT BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) dan PUD Bank Karanganyar. Melalui RPUS, kita melakukan perubahan Badan Hukum PUD Bank Karanganyar menjadi PT,”jelasnya.
Asih menuturkan, perubahan Badan Hukum ini, selanjutnya akan disampaikan kepada OJK.
“Dengan perubahan Badan Hukum ini, apakah akan dilebur menjadi satu bersama Bank Daerah Karanganyar, atau tetap berdiri sendiri, seluruhnya tergantung kepada bupati selaku pemegang saham. Yang terpenting, harus sesuai dengan aturan OJK,”pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Karanganyar, Rober Christanto menegaskan, kedua BUMD milik Pemkab tersebut, tidak melebur menjadi satu. Tapi, bergerak di dua sektor. Yakni Bank Konvensional dan Syariah.
Baca juga: HUT ke 56 BPR Bank Karanganyar
“Dengan bergerak di dua sektor bisnis perbankan ini, maka seluruh masyarakat terlayani dengan baik. Dari sisi bisnis, seluruhnya akan terakomodir,”katanya.
Bupati menambahkan, saat ini, Pemkab Karanganyar konsentrasi melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap seluruh BUMD, agar ke depan jauh lebih baik.
“Jika seluruh kondisi BUMD baik, maka akan berdampak pada pendapatan asli daerah,”pungkasnya. (Iwan-02).