Semarang, Jatengnews.id – Disporapar Provinsi Jawa Tengah dan Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Jawa Tengah.
FGD ini digelar dalam rangka memperkuat sektor pariwisata sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi daerah yang berlangsung di Hotel Horison Inn Alaska, Semarang, Rabu 28 Mei 2025.
FGD ini dihadiri secara langsung oleh Kabid Pengembangan SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disporapar Jateng Harlina Chrismaryanti, Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah Sri Hartini, perwakilan dinas pariwisata kota dan kabupaten di Jawa Tengah dan lainnya.
Baca juga: Disporapar Jateng Resmikan Klik Yanda, Ruang Anak Muda Mengembangkan Bisnis Usaha
Komisi B DPRD Jawa Tengah Sri Hartini menyampaikan, FGD ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penghimpunan aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan substansi Raperda tentang kepariwisataan.
“Sehingga, raperda ini diharapkan mampu memberikan arah kebijakan yang jelas dalam pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan di Jawa Tengah. Selain itu mendorong investasi, meningkatkan kualitas destinasi wisata, serta memperkuat peran serta masyarakat dalam membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, Sri Hartini DPRD Jateng dari Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, raperda pariwisata ini dilakukan untuk mengakomodir semua kepentingan terutama pariwisata yang ada di Kabupaten atau Kota se Jawa Tengah. Jadi melalui peraturan ini nanti, pihaknya ingin mengayomi tentang keluhan-keluhan selama ini tentang kepariwisataan yang ada di Jawa Tengah.
“Karena pariwisata ini sangat penting, selain bisa menumbuhkan perekonomian di Jawa tengah dan bisa membuka peluang baru seperti penyerapan tenaga kerja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Selain itu untuk memperkenalkan kebudayaan dan kearifan lokal di Jawa Tengah,” jelas Sri Hartini.
Ia juga menyampaikan, bahwa Provinsi Jawa Tengah mempunyai suatu ciri khas atau icon wisata yang tidak dipunyai oleh provinsi lain. Contohnya Candi Borobudur, tidak semua provinsi mempunyai candi, selain itu keindahan panorama alam seperti Karimunjawa dan pariwisata religi yang terdapat di Demak dan Kudus dan lainnya.
Dengan raperda ini diharapkan bisa membuat wisata – wisata tersebut banyak dikunjungi wisatawan sehingga para wisatawan merasa nyaman dan tentunya wisata itu semakin menarik. Selain itu harapan kedepan bisa menarik wisatawan Internasional.
“Jadi kalau wisata itu menarik pastinya wisatawan tidak kapok untuk berkunjung dan otomatis akan mengajak wisatawan lainnya untuk berwisata khususnya ke Jawa Tengah,” ujarnya.
Baca juga: Disporapar Jateng Luncurkan SIMRAJA, Permudah Sewa dan Cek Event Venue Jatidiri
Ia menambahkan, sebetulnya penyusunan perda tersebut sudah mengacu ke undang – undang. Dan secara teknis sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Akan tetapi undang – undang tersebut sekarang masih dalam tahap pembaruan oleh pemerintah pusat.
“Jangan sampai perda ini sudah jadi malah terdapat ketentuan yang tidak sesuai. Kita juga rutin meminta informasi terbaru dari pemerintah pusat juga terkait pembaruan undang – undang tersebut,” tutupnya. (01).