29 C
Semarang
, 31 May 2025
spot_img

PHK Tanpa Pesangon, Pekerja Mengadu DPRD Karanganyar

Karanganyar, Jatengnews.id – Para pekerja yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pekerja Kimia Energi Kimia Pertambangan (FSP KEP), mendatangi DPRD Karanganyar, Rabu (28/5/2025). Puluhan pekerja ini diterima Komisi B DPRD Karanganyar.

Pekerja ini meminta bantuan kepada anggota DPRD Karanganyar terkait belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap persoalan perburuhan yang terjadi antara pekerja dengan sejumlah  perusahaan di Karanganyar.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 8000 Loker Korban PHK PT Sritex

Koordinator FSP KEP Danang Sugiyatno mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan hukum terhadap para pekerja yang di PHK tanpa pesangon serta para pekerja yang dirumahkan tanpa alasan yang jelas.

Danang menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum. Bahkan upaya hukum yang dilakukan telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung. Namun, keputusan tetap ini belum juga dilaksanakan oleh perusahaan.

“Melalui Komisi B DPRD Karanganyar kami mendesak agar keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini dilaksanakan oleh perusahaan,”ujarnya.

Danang menegaskan, jika keputusan MA ini tidak dilakasanakan, maka termasuk dalam perbuatan pidana.

Baca juga: Buruh Sritex Group Terbagi Jadi Dua, Going Concern Vs Minta PHK

“Sekali lagi kami tegaskan, putusan ini segera dilaksanakan. Jika tidak, kami laporkan ke Polres dan Polda. Kami juga akan mengajukan kepailitan terhadap perusahaan,”tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komis B DPRD Karanganyar Latri Listyowati meminta kepada dinas terkait serta dewan pengawas ketenagakerjaan (Satwasker)  Jawa Tengah, menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi tenaga kerja.

“Segera dituntaskan. Kami akan mengawal persoalan ini. Kasihan para pekerja. Mereka di PHK tanpa pesangon. Ini jelas menyalahi aturan,”tandasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN