Beranda Daerah Ungkap Peredaran Tembakau Gorilla, Dua Warga Tasikmadu Diamankan Polres Karanganyar

Ungkap Peredaran Tembakau Gorilla, Dua Warga Tasikmadu Diamankan Polres Karanganyar

Dua tersangka diamankan Sat Natkoba Polres Karanganyar.(Foto:ist)

Karanganyar, Jatengnews.id – FR warga Desa Ngijo dan JAP, warga Desa Pandeyan Kecamatan Tasikmadu Karanganyar diamankan sat narkoba Polres Karanganyar, Selasa (27/5/2025).

Kedunya diamankan karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla.

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Satu Pelaku Pengeroyokan

Selain mengamankan dua pelaku sat narkoba mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 1,14 gram. Barang haram tersebut diamankan setelah dilakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Iptu Mulyadi, Sabtu (31/5/2025) mengatakan, terungkapnya peredaran tembakau gorilla ini berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa  FR sering menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis.

Menurut Kasi Humas, laporan dan informasi tersebut, Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap FR dirumahnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa paket klip berperekat yang berisi irisan daun yang diduga sebagai tembakau sintetis,”ujarnya.

Dikatakan Kasi Humas, berdasarkan keterangan tersangka FR, paket tembakau tersebut diperoleh dari tersangka JAP. Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap JAP dan mengamankan irisan daun tembakau gorilla seberat 54 gram.

Baca juga: Polres Karanganyar Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Minibus

“Menurut tersangka JAP tembakau tersebut dicampur dengan  cairan yang mengandung narkotika dengan cara disemprot. Cairan tersbut diperoleh melalui akun Instagram “Celonia” seharga Rp. 450.000,”terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. (Iwan-02)

Exit mobile version