Semarang, Jatengnews.id – Sidang lanjutan kasus mahasiswa PPDS Anestesi Undip dengan menghadirkan enam saksi telah digelar di PN Semarang, Rabu (4/6/2025).
Adapun enam yang dihadirkan dalam persidangan yakni, dua dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan empat dari keluarga almarhumah, termasuk ibu kandungnya Nuzmatun Malinah.
Baca juga: Video Keluarga Minta Kasus PPDS Undip Dikawal
Sang ibu Nuzmatun Malinah menyampaikan, bahwa anak kandungnya yakni almarhumah dokter Aulia mendapatkan perlakukan yang tidak semestinya seperti perundungan dan pemerasan.
Selama keterangan saksi, dalam sidang hadir juga para terdakwa yakni Kaprodi Anestesi Undip dokter Taufik Eko Nugroho, senior korban Zara Yupita Azra dan Staf Prodi Anestesi Undip Sri Maryani.
Namun terdakwa menyampaikan bantahan atas semua kesaksian yang diberikan oleh ibu kandung almarhum dokter Aulia.
“Ya boleh saja membantah, tapi fakta-fakta sudah disodorkan. Barang bukti sudah di serahkan dan ditunjukan sama Pak Hakim juga,” responnya Nuzmatun perihal bantahan dari terdakwa.
Nuzmatun juga merasa kecewa dimana dirinya harus mendapatkan derita yang cukup berat dan pihak terdakwa tidak mengakuinya.
“Hukum yang seadil-adilnya, nyawa saya sudah dua nyawa. Almarhumah dan suami saya meninggal dunia,” keluhnya.
Sedangkan Kuasa Hukum korban Yulisman Alim menyampaiman, bahwa telah ada bukti kuat kenapa senior korban yakni Zahra menjadi terdakwa.
Baca juga: Lanjutan Sidang PPDS Undip, Saksi Kemenkes Temukan Tindakan Perundungan Korban
Sehingga, menurutnya menjadi hal yang tepat jika dirinya sebagai senior korban menjadi terdakwa atas kasus ini.
Sementara, dalam persidangan Zahra menepis bukan dirinya saja yang berlaku namun ia mendapatkan perintah dari seniornya lagi. Menurutnya, situasi ini menjadi permasalahan lain atau diluar kasus almarhum dokter Aulia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Undip, Agung Utoyo menyatakan, bahwa sidang ini baru permulaan sehingga masih bakal muncul fakta lain. Selanjutnya, dirinya juga bakal menyiapkan saksi yang bakal menguntungkan terdakwa yang ia bela.(Kamal-02)